Efek Covid-19

Simak! Ini Besaran Bunga Bank Jangkar ke Bank Pelaksana

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
09 June 2020 09:20
Warga mengambil ATM di kawasan Jakarta, Kamis (1/2/2018). CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Menteri Keuangan secara resmi menerbitkan aturan mengenai Bank Jangkar pada Senin kemarin (8/6/2020). Dalam beleidĀ ini diatur mengenai besaran bunga yang ditetapkan kepada Bank Pelaksana yang menerima bantuan likuiditas dari Bank Peserta (Bank Jangkar).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 ini berisi tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam Pasal 22 butir 3 PMK ini disebutkan, bunga/imbal hasil yang dapat dikenakan terhadap penyaluran dana dari Bank Peserta kepada Bank Pelaksana ditetapkan paling tinggi sebesar tingkat bunga Penempatan Dana ditambah 300 basis poin (bps).

"Penyaluran dana dari Bank Peserta kepada Bank Pelaksana diatur dalam suatu perjanjian kerja sama. Dalam hal Bank Pelaksana merupakan Bank Peserta, penyaluran dana oleh Bank Peserta kepada Bank Pelaksana Dilakukan melalui perjanjian sesuai dengan mekanisme internal bank bersangkutan," bunyi butir 4 dan 5 PMK tersebut.


Dalam PMK ini dijelaskan, fungsi Bank Jangkar atau Bank Peserta adalah bank yang menerima Penempatan Dana pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas.

Dana penyangga itu didapat setelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.

Selanjutnya, Bank Peserta akan menyalurkan ke Bank Pelaksana.

Sementara itu, Bank Pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah, yang menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah dan perusahaan pembiayaan, yang melakukan restrukturisasi kredit/ pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.

"Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/ pembiayaan dan/ atau memberikan tambahan kredit/ pembiayaan modal kerja," tulis Pasal 2 ayat 2 PMK tersebut.

[Gambas:Video CNBC]


Sumber dana Bank Jangkar ini menggunakan APBN. Sementara APBN akan menggunakan dana dari hasil penerbitan SBN yang dibeli Bank Indonesia (BI).

"Penempatan Dana pada Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan dalam bentuk simpanan berupa deposito atau sertifikat deposito."

Jangka waktu Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling lama 6 ( enam) bulan dan dapat diperpanjang.

"Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang melakukan Penempatan Dana pada Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2." tulis pasal 5 ayat 1.

Tingkat bunga Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah sebesar tingkat bunga penerbitan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia untuk pembiayaan Program PEN setelah dikurangi besaran burden sharing Bank Indonesia.



[Gambas:Video CNBC]




(hps/tas) Next Article Ada Bank Jangkar, Saham-saham Bank RI Babak Belur

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular