
Bicara Bank Jangkar, BI Klaim Tetap Sediakan Likuiditas
Daniel Formen Siburian, CNBC Indonesia
20 May 2020 17:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasca diumumkannya rencana pemerintah membentuk bank jangkar, ada banyak pihak yang mempertanyakan fungsi Bank Indonesia (BI). Tak sedikit yang menilai kebijakan pembentukan bank jangkar tersebut membuat tugas BI diambil alih.
Menanggapi hal ini, Asisten Gubernur BI bidang Stabilitas Sistem Keuangan dan Kebijakan Makroprudensial, Juda Agung menjelaskan tak ada langkah melangkahi seperti yang diasumsikan publik.
Dia menegaskan, dalam hal ini baik pemerintah, BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan bank peserta yang akan menjadi bank jangkar memiliki peran masing-masing.
Lanjutnya, dalam skema bank jangkar nantinya, BI berperan menyediakan likuiditas. Sementara itu yang bertugas menyalurkan likuiditas tersebut adalah pihak pemerintah. OJK berfungsi melakukan pengawasan pelaksanaan bank jangkar, sedangkan LPS sebagai pihak yang menjadi penjamin dana pemerintah yang disuntik ke bank jangkar tersebut.
"BI perannya menyediakan likuiditas. Kalau nanti bank peserta perlu likuiditas, ya tinggal ke BI aja merepokan SBN, sampai setahun juga bisa. Ketika pemerintah menempatkan dana ke bank peserta melalui bank jangkar pun, itu juga dananya dari BI", kata Juda dalam Kuliah Umum Berbasis Daring yang diadakan oleh BI dan Universitas Padjajaran (20/5/2020).
"Nah, pemerintah perannya menyalurkan likuiditas. OJK perannya pengawasan dan memberikan informasi terkait bank-bank mana saja yang eligible untuk jadi peserta bank jangkar. LPS menjamin uang pemerintah tadi agar tidak hilang. Semua melakukan perannya masing-masing", tegasnya.
(dru) Next Article Tok! BI Rate Diputuskan Tetap 5,75%
Menanggapi hal ini, Asisten Gubernur BI bidang Stabilitas Sistem Keuangan dan Kebijakan Makroprudensial, Juda Agung menjelaskan tak ada langkah melangkahi seperti yang diasumsikan publik.
Dia menegaskan, dalam hal ini baik pemerintah, BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan bank peserta yang akan menjadi bank jangkar memiliki peran masing-masing.
"BI perannya menyediakan likuiditas. Kalau nanti bank peserta perlu likuiditas, ya tinggal ke BI aja merepokan SBN, sampai setahun juga bisa. Ketika pemerintah menempatkan dana ke bank peserta melalui bank jangkar pun, itu juga dananya dari BI", kata Juda dalam Kuliah Umum Berbasis Daring yang diadakan oleh BI dan Universitas Padjajaran (20/5/2020).
"Nah, pemerintah perannya menyalurkan likuiditas. OJK perannya pengawasan dan memberikan informasi terkait bank-bank mana saja yang eligible untuk jadi peserta bank jangkar. LPS menjamin uang pemerintah tadi agar tidak hilang. Semua melakukan perannya masing-masing", tegasnya.
(dru) Next Article Tok! BI Rate Diputuskan Tetap 5,75%
Most Popular