
Begini Skema Likuiditas bagi BPR & Multifinance Saat Covid-19

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana memberikan bantuan likuiditas yang akan disalurkan melalui Bank Jangkar atau Bank Peserta. Selain bank-bank umum dan bank syariah, Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/BPR Syariah (BPRS) dan perusahaan pembiayaan (multifinance) juga bisa mendapatkan fasilitas ini.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, salah satu syarat Bank Pelaksana atau bank-bank yang menerima bantuan likuiditas dari pemerintah melalui Bank Jangkar, ialah merupakan bank umum konvensional atau syariah, yang menerapkan kebijakan restrukturisasi debitur perorangan yang terkena dampak Covid-19.
Selain itu, BPR, BPRS dan perusahaan pembiayaan juga masuk dalam kriteria itu, karena mereka juga memberikan keringanan kredit kepada para debitur yang terdampak virus corona.
"BPR selama ini adalah debitur BPD [bank pembangunan daerah], atau perusahaan pembiayaan akan dianggap nasabah bank yang direstrukturisasi [karena dapet dana dari bank untuk pembiayaan], sehingga bisa dijadikan underlying untuk digadaikan ke Bank Peserta," kata Wimboh dalam video conference, Jumat (15/5/2020).
Secara mekanisme, ada dua tahapan akses BPR, BPRS, dan perusahaan pembiayaan. Pertama, BPR akan di-channel-kan kepada Bank Pembanguan Daerah (BPD) yang akan menjadi Bank Pelaksana. Kedua, Bank Pelaksana langsung memberikan kepada BPR atau perusahaan pembiayaan.
"Jadi ada dua step. Antara Bank Peserta dengan Bank Pelaksana. Atau Bank Pelaksana dengan BPR atau perusahaan non-bank," kata Wimboh.
"Dengan cara ini kami harapkan likuiditas di Bank Pelaksana dan BPR dan perusahaan pembiayaan ada solusinya. Tapi BPR dan perusahaan pembiayaan underlying-nya adalah debitur masing-masing," kata Wimboh melanjutkan.
Untuk diketahui di dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang diatur dalam PP 23 Tahun 2020, pasal 3 disebutkan bahwa, program PEN (termasuk penyangga likuiditas) dilaksanakan dengan prinsip adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Dana pemerintah akan ditempatkan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui restrukturisasi kredit. Penempatan dana pemerintah pada perbankan kepada Bank Jangkar untuk restrukturisasi kredit dialokasikan senilai Rp 35 triliun.
Bank Jangkar alias Bank Peserta ini akan menjadi bank yang menerima penempatan dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Untuk bank umum dan bank syariah, mekanisme bantuan likuiditas ini akan didapatkan Bank Pelaksana dengan menggadaikan kreditnya kepada Bank Jangkar. Hal ini dilakukan jika bank tersebut sudah mentok dari sisi likuiditas dan kondisinya sudah tak memungkinkan lagi melakukan gadai atau repurchase agreement (repo) SBN (surat berharga negara) yang dimilikinya kepada Bank Indonesia (BI).
Risiko yang ditanggung pemerintah terhadap bank di mana pemerintah menempatkan dananya itu dijamin oleh LPS.
![]() Wimboh Santoso. Dok: Zoom |
(tas/tas) Next Article Digitalisasi BPR 'Jalan di Tempat', OJK Beberkan Solusinya
