
OJK: Wajib Modal Minimum, Banyak BPR Ajukan Merger!

Bali, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kewajiban ketentuan modal inti mampu mendorong bank perkreditan rakyat (BPR) ramai-ramai mengajukan konsolidasi dan merger.
Peraturan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR memang memberikan masa transisi bagi BPR untuk memenuhi kewajiban modal inti yakni Rp 3 miliar di 2020 dan Rp6 miliar pada 2024.
"BPR itu trennya udah melakukan merger tanpa diminta, mereka juga sama ada transisi memenuhi modal inti Rp 1 miliar, Rp 3 miliar sampai Rp 6 miliar sampai 2024. Sekarang ini aturannya BPR yang baru ini kemarin di Desember kita keluarkan POJK BPR, kita kategorikan sesuai dengan klasternya, Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dibagi tiga untuk penyiapan modal," kata Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, dalam pelatihan media OJK di Nusa Dua, Bali, Jumat (9/4/2021).
Dia menjelaskan, saat ini sudah ada lebih dari 10 BPR yang melakukan penggabungan usaha. OJK juga telah memproses sekitar 4-5 izin merger BPR.
OJK pun mengatur pendirian BPR baru berdasarkan zonasi wilayah pada Desember 2020 yang tertuang dalam POJK Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Adapun modal disetor pendirian BPR ditetapkan paling sedikit Rp 100 miliar untuk BPR di zona 1, Rp 50 miliar di zona 2, dan Rp 25 miliar di zona 3. Tujuan klaster ini agar pendirian BPR bisa merata di semua wilayah.
"Untuk penyiapan modal BPR yang baru ini kami kategorikan sesuai dengan klasternya. Di Jawa dan Bali karena sudah banyak [BPR] sehingga Rp 100 miliar, Sumatra Rp50 miliar, dan yang paling sedikit jumlahnya [BPR] Rp 25 miliar. Ini untuk antisipasi ke depan karena BPR saat ini sudah 1.700an," katanya.
Teguh menjelaskan tiap tahun ada beberapa yang melakukan merger. BPR juga harus dimiliki warga negara Indonesia. "Ga boleh asing makanya kita kesulitan BPR go public [mencatatkan saham perdana di bursa], karena kan bisa dimiliki asing, kadang ada beberapa pemilik yang punya lebih dari 1 BPR itu yang digabung, lalu ada beberapa Pemda yang punya beberapa BPR itu juga digabung, untuk jadi BPR lebih kuat lagi."
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bank Milik Dato' Sri Tahir 'Suntik' Kredit Rp 5 T ke 28 BPR
