
Dear Bankir, Penuhi Ini Kalau Nggak Mau Kena Potensi Jadi BPR

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus kejar perbankan untuk segera memenuhi modal inti Rp 3 triliun. Pasalnya, masih ada sebanyak 37 bank yang terdiri dari 24 bank umum dan 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum memenuhi ketentuan modal inti yang telah ditetapkan.
"Kami tidak akan mundur dari komitmen Rp 3 triliun, untuk BPD ada waktu 3 tahun sampai 2024," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).
Dian mengungkapkan, dalam pemenuhan modal inti tersebut melalui konsolidasi masih dibicarakan oleh regulator. Sebab, dalam pemenuhan proses konsolidasi, bentuk kegiatan usaha bank pada rencana peleburan tidak meningkatkan skala usaha secara signifikan terhadap pemenuhan ketentuan.
Selain konsolidasi, lanjutnya, dalam mengupayakan pemenuhan modal inti bank sebesar Rp 3 triliun tersebut juga mencari investor yang ingin masuk ke industri perbankan. "Investor asing menentukan ketertarikan masuk bank. OJK terus memonitor dengan waktu tidak lama lagi," ungkapnya.
Meskipun demikian, Dian menyebut, opsi penurunan kelas suatu perbankan yang tidak memenuhi modal inti tersebut masih dibicarakan oleh regulator .
"Kami akan memonitor, tak akan mundur dari Rp 3 triliun. Kita, kan, terus dorong konsolidasi. Apakah jika tidak tercapai akan kita downgrade ke BPR, belum final dan masih dibicarakan," jelasnya.
Ia menambahkan, upaya dalam melakukan konsolidasi perbankan akan terus dilakukan dengan pemanggilan insentif bagi bank-bank yang belum memenuhi ketentuan. "Kita masih optimis melakukan konsolidasi, mudah-Mudah2an akhir tahun ini paling tidak bank umum lain bisa tecapai. Kita sering panggil ke kantor untuk pemenuhan modal," pungkasnya.
(RCI/dhf) Next Article Pesan Bos OJK Untuk Bank yang Masih Kurang Modal Rp 3 T