Ini Dia Sederet Pelanggar di Pasar Modal, Kena Sanksi OJK

Monica Wareza, CNBC Indonesia
09 April 2021 15:20
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Nusa Dua, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemantauan terhadap pergerakan 15 saham dan 22 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengawasan yang sama juga dilakukan terhadap perusahaan efek (PE) dan manajer investasi (MI) hingga pelaku industrinya.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari mengatakan hal ini merupakan bagian dari supervisory action di sektor pasar modal. Sanksi yang diberikan atas perusahaan yang dianggap melakukan pelanggaran mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin.

"15 saham itu surveillance pergerakan saham secondary trading. 22 saham itu analisis pelaporan keuangan dan realisasi penggunaan dana raising fund, itu emitennya," kata Yunita dalam pelatihan media OJK di Nusa Dua, Bali, Jumat (9/4/2021).

Sedangkan untuk PE dan MI, kata Yunita, pelanggaran yang sering terjadi adalah adanya pemasaran produk tanpa izin hingga tenaga pemasarnya yang tidak memiliki izin.

"Keduanya [PE dan MI] gov mengenai internal kontrol beberapa unlicensed employee," imbuh dia.

Lebih lengkap, selama periode full year 2020 hingga 6 April 2021, sudah terdapat 39 MI yang mendapatkan tindakan tertentu berupa suspensi transaksi reksa dana/pembuatan produk investasi baru.

Selain itu juga ada tindakan tertentu berupa penghentian kegiatan tertentu terhadap 7 PE dan perintah untuk melakukan tindakan tertentu terhadap 8 PE.

OJK juga memberikan peringatan tertulis terhadap 8 PE, 3 pemegang saham PE dan 11 orang perorangan. Satu perusahaan efek juga mendapatkan peringatan dari OJK dan penilaian kembali atas satu direktur utama PE. Pembekuan izin juga dilakukan terhadap 5 wakil perantara perdagangan efek (WPPE).

Selain itu, sebanyak 12 bank kustodian juga mendapatkan perintah tindakan tertentu. Perintah untuk perbaikan juga dilakukan kepada 12 kantor akuntan publik (KAP), 6 penilai, 5 konsultan hukum, 3 notaris, 1 perusahaan pemeringkat efek, 1 wali amanat dan 1 biro administrasi efek.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, OJK juga melakukan pendalaman kasus terhadap 15 saham, 3 efek bersifat utang dan sukuk (EBUS), 5 waran, 22 emiten, 1 akuntan publik dan 2 penilai.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kresna Life Curhat Hingga Memohon Sanksi PKU Dicabut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular