
OJK Sanksi 28 Pelaku Pasar Modal, Ada Kasus Perum Perumnas

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi sanksi atas kasus keuangan kepada 28 pihak selama Juli 2023.
Dari 28 pihak tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, sanksi yang diberikan bermacam-macam. Meliputi sanksi denda, perintah tertulis hingga pencabutan izin.
Inarno merinci, sanksi denda yang terkumpul tercatat sebesar Rp 12,95 juta. Sementara itu, OJK juga telah mengeluarkan 13 peringatan tertulis, 4 peringatan tertulis dan 1 pencabutan izin kepada pelaku jasa keuangan di pasar modal.
"Serta memberi sanksi administratif berupa denda keterlambatan nilainya Rp11,1 miliar kepada 155 pelaku jasa keuangan di pasar modal," jelas dia.
Inarno juga sempat menyebutkan bahwa pihaknya telah memberi sanksi administratif yang menyangkut kasus penawaran Medium Term Note (MTN) PT Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas).
Sanksi diberi kepada 2 lembaga jasa keuangan yang sudah menjual efek tersebut kepada lebih dari 50 pihak tanpa izin OJK.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Suruh Tutup Reksadana, OJK Denda Manajer Investasi Rp525 Juta