OJK: Aturan Soal Bank Digital akan Terbit Semester I-2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengeluarkan aturan mengenai perbankan digital sebelum semester I berakhir. Peraturan tentang bank digital ini tidak akan membuat dikotomi dengan bank konvensional tetapi menjadi bentuk konvergensi.
"Kami memang sedang menyiapkan rancangan POJK mengenai bank umum, di dalamnya juga akan mengatur pendirian bank baru, termasuk yang ingin mendirikan bank fully digital. OJK tidak mendikotomikan bank digital atau bank umum, di dalam Undang-Undang perbankan kita hanya mengenal dua bank, Bank Umum dan BPR," Ketua Eksekutif Industri Perbankan OJK Heru Kristiyana, dalam VIP Forum Digital Bank CNBC Indonesia, Kamis (8/4/2021).
Heru mengatakan yang terjadi saat ini, bank tradisional bertransformasi melayani digital, sehingga bank yang fully digital itu belum ada. Beberapa bank sudah melakukan transformasi dari tradisional ke digital karena penyesuaian perilaku nasabah.
Apalagi selama pandemi covid-19 terjadi shhifting behavior dari nasabah ke digital, sudah mulai mengurang transaksi tatap muka.
Heru menegaskan, POJK baru tentang Bank Umum akan diselesaikan sebelum semester I tahun ini.
"Sedang kita rancang POJK bank umum, semester I moga moga bisa kita umumkan, strategi kita yang akan ditempuh OJK mengakselesari digital banking, pertama, melakukan penguatan tata kelola dan manajemen risiko di teknologi informasi, mendorong penggunaan IT game changer," kata Heru.
OJK memperkirakan bank yang tidak mau melakukan penyesuaian ke layanan digital pasti akan ditinggalkan nasabah. Apalagi Nasabah menginginkan transaksi perbankan lebih mudah dengan menggunakan teknologi smartphone yang saat ini bisa melakukan apa saja.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bank Digital Tak Akan Pangkas Pekerja, Justru Sebaliknya