Ini Dia Aturan Bank Jangkar yang Siap Disuntik Sri Mulyani

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
08 June 2020 16:55
Menteri Keuangan Sri Mulyani Memimpin Konferensi pers kinerja APBN 2018 di Kementerian Keuangan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Memimpin Konferensi pers kinerja APBN 2018 di Kementerian Keuangan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan soal Bank Jangkar.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 64/PMK.05/2020 ini berisi tentang penempatan dana pada bank peserta dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

"Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu." bunyi pasal 1 ayat 3 dalam ketentuan umum PMK tersebut.

Fungsi bank jangkar atau Bank Peserta adalah bank yang menerima Penempatan Dana pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.

Bank Peserta akan menyalurkan ke Bank Pelaksana.

Bank Pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/ pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.

"Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/ pembiayaan dan/ atau memberikan tambahan kredit/ pembiayaan modal kerja," tulis Pasal 2 ayat 2 PMK tersebut.

Sumber dana Bank Jangkar ini menggunakan APBN. Sementara APBN akan menggunakan dana dari hasil penerbitan SBN yang dibeli Bank Indonesia (BI).

"Penempatan Dana pada Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan dalam bentuk simpanan berupa deposito atau sertifikat deposito."

Jangka waktu Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling lama 6 ( enam) bulan dan dapat diperpanjang.

"Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang melakukan Penempatan Dana pada Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2." tulis pasal 5 ayat 1.

Tingkat bunga Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah sebesar tingkat bunga penerbitan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia untuk pembiayaan Program PEN setelah dikurangi besaran burden sharing Bank Indonesia

Kriteria Bank Peserta
Bank Peserta merupakan bank umum yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan minimal 51 % (lima puluh satu persen) saham dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
  2. merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK;
  3. termasuk dalam kategori 15 (lima belas) bank beraset terbesar;
  4. termasuk dalam investment grade menurut rating yang dikeluarkan oleh paling kurang 2 (dua) lembaga pemeringkat rating nasional/ internasional yang berbeda yang telah diakui oleh OJK;
  5. tingkat kesehatan minimal komposit 2 (dua) yang telah diverifikasi oleh OJK; dan
  6. bersedia untuk menandatangani surat kesediaan menjadi Bank Peserta

"Bank Peserta ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK."

Aturan lengkap bisa dicek di sini : >> https://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2020/64~PMK.05~2020Per.pdf

[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Sri Mulyani Jelaskan Fungsi Bank Jangkar, Begini Alurnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular