
Sri Mulyani Jelaskan Fungsi Bank Jangkar, Begini Alurnya
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
18 May 2020 15:51

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mekanisme penempatan dana pemerintah di Bank Peserta atau Bank Jangkar yang ditunjuk untuk memberikan bantuan likuiditas kepada Bank Pelaksana atau bank penerima.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa penetapan satu bank tertentu sebagai Bank Peserta harus berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dalam hal ini pemerintah tidak mengambilalih dan tugas masing-masing lembaga sesuai dengan mandat Undang-Undang dari lembaga-lembaga tersebut tersebut dan empat-empatnya adalah komponen KSSK [Komite Stabilitas Sistem Keuangan]," kata Sri Mulyani dalam paparan virtual, di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Adapun empat lembaga yang dimaksud anggota KSSK adalah Kementerian Keuangan, OJK, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dia mengatakan Bank Peserta yang mendapat persetujuan OJK tersebut, kriterianya ditetapkan PP Nomor 23/2020. Bank Peserta adalah bank yang menerima penempatan dana pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit.
Sementara itu, Bank Pelaksana atau bank umum konvensional dan bank umum syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit, menyampaikan proposal kepada Bank Peserta terkait restrukturisasi yang akan dilakukan dengan menyebutkan dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga.
Manajemen dan pemegang saham pengendali Bank Pelaksana menjamin kebenaran proposal penempatan dana.
Untuk melakukan penelitian terhadap Bank Pelaksana, Bank Peserta bisa membuat special purpose vehicle (SPV) yang nantinya bisa melakukan verifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection jika kredit macet.
Lalu, setelah melakukan penelaahan proposal dari bank pelaksana, bank peserta bisa mengajukan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan kemudian memintas assessment dari OJK terkait status bank pelaksana.
Kementerian Keuangan, lanjut Sri Mulyani, akan menempatkan dana sesuai dengan hasil assessment dari OJK. Setelah itu, Bank Peserta akan menyalurkan dana tersebut kepada Bank Pelaksana.
Bank Pelaksana menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan pemberian modal kerja.
Sri Mulyani juga menegaskan, dana yang ditempatkan pemerintah pada Bank Peserta dijamin oleh LPS.
Jika Bank Pelaksana tidak bisa memenuhi kewajiban saat jatuh tempo, BI dapat mendebit rekening giro bank pelaksana dan kemudian dibayarkan kepada bank peserta.
(hps/hps) Next Article Isu Bank Jangkar Sensitif, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Sri Mulyani menyampaikan bahwa penetapan satu bank tertentu sebagai Bank Peserta harus berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dalam hal ini pemerintah tidak mengambilalih dan tugas masing-masing lembaga sesuai dengan mandat Undang-Undang dari lembaga-lembaga tersebut tersebut dan empat-empatnya adalah komponen KSSK [Komite Stabilitas Sistem Keuangan]," kata Sri Mulyani dalam paparan virtual, di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Dia mengatakan Bank Peserta yang mendapat persetujuan OJK tersebut, kriterianya ditetapkan PP Nomor 23/2020. Bank Peserta adalah bank yang menerima penempatan dana pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit.
Sementara itu, Bank Pelaksana atau bank umum konvensional dan bank umum syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit, menyampaikan proposal kepada Bank Peserta terkait restrukturisasi yang akan dilakukan dengan menyebutkan dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga.
Manajemen dan pemegang saham pengendali Bank Pelaksana menjamin kebenaran proposal penempatan dana.
Untuk melakukan penelitian terhadap Bank Pelaksana, Bank Peserta bisa membuat special purpose vehicle (SPV) yang nantinya bisa melakukan verifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection jika kredit macet.
Lalu, setelah melakukan penelaahan proposal dari bank pelaksana, bank peserta bisa mengajukan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan kemudian memintas assessment dari OJK terkait status bank pelaksana.
Kementerian Keuangan, lanjut Sri Mulyani, akan menempatkan dana sesuai dengan hasil assessment dari OJK. Setelah itu, Bank Peserta akan menyalurkan dana tersebut kepada Bank Pelaksana.
Bank Pelaksana menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan pemberian modal kerja.
Sri Mulyani juga menegaskan, dana yang ditempatkan pemerintah pada Bank Peserta dijamin oleh LPS.
Jika Bank Pelaksana tidak bisa memenuhi kewajiban saat jatuh tempo, BI dapat mendebit rekening giro bank pelaksana dan kemudian dibayarkan kepada bank peserta.
(hps/hps) Next Article Isu Bank Jangkar Sensitif, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular