Jadi 'Bumper', Apakah Aman Likuiditas Bank Jangkar?

Ratu Rina & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
18 May 2020 12:59
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (Youtube Kemenkeu RI)
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (Youtube Kemenkeu RI)
Jakarta, CNBC Indoensia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan likuiditas Bank Jangkar atau Bank Peserta yang menjadi akan bank penyangga likuiditas bank-bank umum, bank syariah, BPD, BPR hingga multifinance (Bank Pelaksana), tidak akan terganggu. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, aturan mengenai bank penyangga likuiditas sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tujuan penunjukan Bank Jangkar ini adalah sebagai penyedia likuiditas bagi bank-bank yang mengalami masalah likuiditas akibat Covid-19.

"Kita gak akan mengganggu likuiditas di Bank Jangkar. Bank Jangkar ini kan sistemnya mengajukan permohonan ke pemerintah. Duitnya pun nanti asalnya dari pemerintah," kata Wimboh melalui video conference, Jumat (15/5/2020).

Dia mengungkapkan skema penanganan kebutuhan likuiditas dipenuhi dari kapasitas internal bank terlebih dahulu melalui PUAB (pasar uang antarbank)/Repo/PLJP (pinjaman likuiditas jangka pendek) Bank Indonesia (BI) sebelum mengajukan permintaan bantuan Likuiditas dari Pemerintah. 


Kemudian, Pemerintah menempatkan dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan di Bank Peserta.

Selain itu, kuncuran pinjaman dari Bank Peserta ke Bank Pelaksana atau bank penerima, akan memiliki jaminan kredit. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan menjamin agunan kredit tersebut.

"Jadi apabila bank pelaksana ga bisa balikin, nanti LPS akan memprosesnya. Ini skema yang pinjem bank pelaksana langsung. Bagaimana kalau BPR dan lembaga non bank. BPR akan ke BPD dan dianggap bank pelaksana yang restrukturisasi jadi underlying untuk digadaikan [repo] kepada bank peserta," kata Wimboh menjelaskan.

Adapun kriteria Bank Peserta adalah bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia dan paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indoenesia (WNI).

Selain itu juga, Bank Peserta merupakan bank dengan kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. Kriteria ini termasuk 15 bank beraset besar.

Di sisi lain, suara kritikan juga mulai bermunculan. Ekonom Senior PT Samuel Sekuritas Indonesia, Ahmad Mikail mengatakan BI selaku bank sentral seharusnya menjadi penyangga likuiditas bank-bank kecil yang terdampak Covid-19.

"Banyak faktornya, saya gak tahu kenapa Bank Indonesia gak masuk untuk menyediakan likuiditas saja untuk semua bank. Kan harusnya bank sentral. Seharusnya aset backed sekuritisasi [efek beragun aset] ini di-repo-kan oleh Bank Indonesia aja dengan term repo [repurchase agreement]. Jadi ga perlu ada bank peserta [Bank jangkar]," kata Mikail kepada CNBC Indonesia, Sabtu (16/05/20).

Menurutnya, pembentukan Bank Jangkar akan meningkatkan risiko kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) kendati sudah ada informasi LPS jadi penjamin. Hal ini menjadi sentimen negatif bagi pasar.

Pasalnya, investor khawatir siapa yang nantinya akan menjamin risiko kredit dari penempatan likuiditas ke Bank Pelaksana oleh Bank Jangkar. Apalagi, jika terjadi under perform.

"Mungkin kalau market mau positif melihatnya, yang menanggung risiko dari kredit backed securities ini yang akan di-repo-kan oleh bank-bank kecil ini, sebaiknya bank Indonesia yang pegang selaku bank sentral," ujarnya. 

Dia memberi contoh. Misalnya bank kecil alias BUKU I (bank umum kelompok usaha dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun) dan BUKU II (modal inti Rp 1-5 triliun) meminjamkan ke UMKM terus UMKM tidak bisa membayar karena Covid-19.

"UMKM ini kan dibungkus dalam asset backed securities dalam kredit UMKM tadi. Nah kalau bank-bank ini kesulitan likuiditas karena ga punya likuiditas karena under perform kreditnya bisa dibungkus aset yang under perform itu, terus di-repo-kan ke BI. Lalu BI beli dengan menambah likuiditas, entah menurunkan GWM [Giro Wajib Minimum] atau BI gunakan cadangan devisanya untuk menyerap asset backed securities ini," katanya.


"Tapi asset backed securities ini tidak selamanya ada di aset balance sheet-nya BI. Misalnya dikasih waktu sama BI aset sekuritasnya ini akan setara tenornya dengan 12 bulan, jadi sampai 12 bulan ke depan kalau misalnya Covid-19 nya selesai, orang mulai balik lagi nyicil itu nanti ketika BI balikan repo-nya maka resiko nya tetap ada di bank-bank yang minjamin kredit tadi bank-bank kecil tadi nah ini yang sebenarnya harus dilakukan."

Dia menambahkan, dengan pembentukan Bank Jangkar ini, nantinya bank kecil akan menjaminkan asetnya ke Bank Jangkar bukan ke BI. Padahal, di negara lain seperti Amerika Serikat, bank sentral atau The Fed yang menjadi penyangga likuiditas seluruhnya.

"Nah ini sekarang uncertainty dengan peraturan ini. Siapa yang menanggung risiko akhir dari kredit yang gagal bayar ini di bank-bank kecil ini. Nah kalo market sudah melihat jelas siapa yang menanggung risiko, saham bank-bank besar yang sekarang sedang tertekan itu akan bisa kembali lagi pulih," tutur Mikail.

Terlebih, kebijakan bank jangkar ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia. Belum ada contoh penerapannya di negara lain.

"Jadi kebijakan ini perlu diyakinkan ke masyarakat karena kebijakan ini tidak dilakukan di negara seperti AS misalnya. Kalau kebijakan ini dilakukan atau ada best practice nya di negara lain mungkin investor bisa lebih tenang," paparnya.

"Karena best practice kalau di Amerika itu yang nanggung ujungnya The Fed."



[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article Begini Mekanisme Bank Jangkar, Risiko Bakal Dijamin LPS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular