
RI Kaji 'Hidup Normal' Lagi di Juni, BUMN Siap Jadi Pionir

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mempersiapkan perusahaan-perusahaan pelat merah untuk siap menghadapi periode new normal yang sedang dikaji pemerintah.
Perusahaan BUMN diharapkan bisa menjadi motor penggerak diterapkannya new normal di dalam negeri. Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni mengatakan kementerian mendorong perusahaan BUMN menjadi motor penggerak penerapan new normal atau kondisi normal baru yang digagas oleh pemerintah.
Dia mengatakan penerapan ini diharapkan tidak hanya di lingkungan BUMN, namun juga hubungan dengan rantai pasokan (supply chain) perusahaan.
"Saat ini kalau dia awal pandemi kita ada di zona berbahaya, sebagian masyarakat sudah mulai disiplin tapi sebagian belum. Kita ada di pertengahan zona bahaya dan new normal. Diharapkan BUMN jadi lokomotif masyarakat jadi new normal. Pada saat vaksin ketemu kita bisa ke zona harapan hidup lebih tinggi," kata Alex dalam video conference, Senin (18/5/2020).
Dalam upaya tersebut, kementerian telah memerintahkan masing-masing perusahaan untuk membuat gugus tugas atau task force penanganan Covid-19 dengan fokus perhatian untuk mengantisipasi skenario new normal pemerintah.
Setiap BUMN juga diminta untuk menyusun protokol penanganan Covid-19, khususnya namun tidak terbatas pada proteksi human capital saja yakni karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stakeholder lainnya.
Namun demikian, timeline pelaksanaan skema new normal ini oleh seluruh BUMN akan tetap menunggu keputusan pemerintah, dalam hal ini yakni Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Pertimbangan penerapan lainnya juga mengikuti kebijakan daerah dimana BUMN tersebut beroperasi.
"Kapan masuk nunggu pemerintah, dalam konteks ini Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan beri sinyal kita masuk atau belum. Kita siapkan protokol dan sampaikan ke karyawan sehingga kapan ada sinyalnya kita sudah siap, bukan tunggu pelonggaran PSBB baru kita antisipasi, kita akan mulai seminggu sebelum perkiraan pemerintah," tegas dia.
Sebelumnya beredar surat Menteri BUMN Erick Thohir Nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020. Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan pelat merah untuk memulai kembali bisnisnya pada 25 Mei 2020 mendatang.
Salah satu isi dari surat itu adalah mengimbau agar pekerja yang berusia 45 tahun ke bawah kembali bekerja di kantor di tengah pandemi Covid-19. Sedangkan yang di atas 45 tahun masih melakukan "work from home".
Hal itu pun mendapat tanggapan yang beragam dari berbagai kalangan. Sebab, 25 Mei bertepatan dengan libur Hari Raya Idul Fitri.
Menanggapi ini, Kementerian BUMN menjelaskan aturan tersebut hanyalah contoh pedoman umum yang harus selesai dibuat pada tanggal 25 Mei 2020. Menurut Alex, ini merupakan langkah antisipatif dalam merespon kebijakan pemerintah.
Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian sudah mengeluarkan kajian awal dalam rangka memulihkan ekonomi nasional pascapandemi COVID-19 yang dimulai dari Juni mendatang. Pemerintah memastikan, rencana ini masih akan terus berjalan.
Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam Raden Edi Prio Pambudi mengatakan ini juga dilakukan beberapa negara setelah sekian lama ekonomi terhenti karena Covid-19. Karena semua negara sadar tidak tahu kapan vaksin dan obat Covid-19 ditemukan.
"Tapi kegiatan ekonomi memerlukan kepastian dan tidak boleh berhenti terlalu lama, yang berisiko menambah PHK dan mengarahkan ke kondisi resesi," kata Edi kepada CNBC Indonesia, Jumat (15/5/2020).
(tas/tas) Next Article Dahlan Iskan: Saatnya BUMN Turun Gunung Selamatkan Ekonomi RI