
Syarat Bank Jangkar, Minimal 51% Saham Milik WNI
Monica Wareza, CNBC Indonesia
09 June 2020 10:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan khusus untuk penempatan dana pada bank oleh negara yang akan digunakan untuk bantuan likuiditas bagi perbankan nasional.
Berdasrakan aturan yang diterbitkan Menteri Keuanga, tak semua bank bisa menjadi bank jangkar atau bank peserta yang akan menerima dana dari pemerintah dan menyalurkannya ke bank-bank yang membutuhkan bantuan likuiditas ini.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 Tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, menyebutkan dalam pasal 6 kriteria bank yang dapat menjadi bank peserta:
Dalam hal ini bank peserta merupakan bank yang menerima penempatan dana pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi dan/atau tambahan modal kerja.
Sedangkan bank pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi dan/atau tambahan modal kerja.
(hps/hps) Next Article OJK Jelaskan Bank Jangkar, Masihkah Saham Bank Dilepas Asing?
Berdasrakan aturan yang diterbitkan Menteri Keuanga, tak semua bank bisa menjadi bank jangkar atau bank peserta yang akan menerima dana dari pemerintah dan menyalurkannya ke bank-bank yang membutuhkan bantuan likuiditas ini.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 Tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, menyebutkan dalam pasal 6 kriteria bank yang dapat menjadi bank peserta:
- Merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan minimal 51% saham dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia
- Bank Kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar
- Termasuk dalam investment grade menurut rating yang dikeluarkan oleh paling kurang dua lembaga pemeringkat rating nasional/internasional yang berbeda dan diakui OJK
- Tingkat kesehatan minimal komposit dua yang telah diversifikasi OJK
- Bersedia menandatangani surat kesediaan menjadi bank peserta
Dalam hal ini bank peserta merupakan bank yang menerima penempatan dana pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi dan/atau tambahan modal kerja.
Sedangkan bank pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi dan/atau tambahan modal kerja.
(hps/hps) Next Article OJK Jelaskan Bank Jangkar, Masihkah Saham Bank Dilepas Asing?
Most Popular