
Aturan Baru Sri Mulyani Bikin Saham Bank BUMN Terbang

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham-saham bank terbang tinggi pada perdagangan pagi ini, Rabu (24/6/2020) dan menjadi penopang penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Pasar merespons positif terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Berdasarkan data BEI, harga saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) melesat 1,66% ke level Rp 3.060/unit. Lalu saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) naik 3,97% ke harga Rp 4.980/unit.
Kemudian saham PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) naik 5,02% ke level Rp 4.600/unit. Saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) pun melesat 8,29% menjadi Rp 1.175/unit.
Dalam PMK yang diundangkan pada 22 Juni 2020 ini disebutkan beberapa poin mengenai penempatan uang pemerintah di bank umum.
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dilakukan sebagai bagian pengelolaan kelebihan kas. Kelebihan kas merupakan kondisi saat terjadinya dan/ atau diperkirakan saldo rekening KUN melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu.
Dalam pasal 4 PMK ini disebutkan kriteria bank umum yang menjadi Bank Umum Mitra pemerintah dalam penempatan dana, yaitu:
- memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum;
- mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/badan hukum Indonesia/Pemerintah Daerah;
- memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
- melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Dalam peraturan ini juga disebutkan, Bank Mitra yang dijadikan tempat untuk penempatan uang negara harus memberikan remunerasi atau bunga kepada pemerintah.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Rilis PP, Ini Syarat Bank yang Dapat PMN