Efek Covid-19

Jokowi Rilis PP, Ini Syarat Bank yang Dapat PMN

Monica Wareza, CNBC Indonesia
12 May 2020 12:05
Jokowi. Foto: Youtobe Sekretariat Presiden
Foto: Jokowi. Foto: Youtobe Sekretariat Presiden

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) guna mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat dampak negatif dari pandemi virus corona (Covid-19).

Aturan tersebut adalah PP Nomor 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Dalam PP yang ditetapkan pada Sabtu 9 Mei 2020 ini, Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terdiri dari empat program, yakni Penyertaan Modal Negara (PMN), Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, dan/atau Penjaminan.

Khusus untuk Penempatan Dana, dijelaskan dalam Pasal 10 hingga Pasal 13. Adapun yang dimaksud 
Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.

Bank apa saja yang mendapatkan dana Penempatan Dana pemerintah guna mendukung likuiditas perbankan ini?


Dalam Pasal
10 disebutkan bahwa d
alam rangka pelaksanaan Program PEN, pemerintah dapat melakukan Penempatan Dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.

Penempatan Dana ini akan dilakukan kepada Bank Peserta. Kriteria Bank Peserta Penempatan Dana ini disebutkan dalam Ayat 3 yakni:

a. M
erupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan paling sedikit 51% saham dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia:

b. Merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK: dan

c. termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar.


Pasal 11 Ayat 1 PP tersebut menyebutkan Bank P
eserta ini akan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fungsi Bank P
eserta ialah menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan:

a. restrukturisasi
kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja; dan/atau

b.
tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.


Bank
Peserta yang bertindak sebagai Bank Pelaksana menerima dana penyangga likuiditas dari Penempatan Dana Pemerintah.

Sementara, Bank Pelaksana memberikan dukungan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerka kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi UMKMK).

Ayat 4 Pasal 11 juga menyatakan Bank Peserta dapat memberikan dana penyangga likuiditas kepada Bank Pelaksana apabila Bank Pelaksana tersebut:

a.
merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK; dan

b.
memiliki SBN, Sertifikat Deposito Bank lndonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum di-repokan (gadai) tidak lebih dari 6% dari dana pihak ketiga.

Ayat 5 Pasal 11 menyebutkan, transaksi antara
Bank Pelaksana dengan Bank Peserta diatur dalam suatu perjanjian antara kedua belah pihak.

Pasal 12 juga menyebutkan, dalam hal Bank Peserta mengalami permasalahan dan diserahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan LPS mengutamakan pengembalian dana Pemerintah.

Sebelumnya, OJK juga menyiapkan sejumlah skema guna mengatasi ancaman likuiditas ketat di industri keuangan akibat virus corona, yang dirasakan seluruh bagian dari industri jasa keuangan bank dan non-bank.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan likuiditas kepada sektor jasa keuangan melalui penempatan deposito kepada bank anchor alias bank yang menjadi bank jangkar. Bank ini terdiri dari bank-bank sistemik milik pemerintah atau swasta.


"Ini skemanya akan ditunjuk bank peserta yang sebelumnya bank jangkar atau bank anchor, BI tempatkan deposit, ditambah bank yang kredibel yakni bank sistemik akan dispesifikasikan detail bank mana yang jadi bank peserta," kata Wimboh saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Likuiditas perbankan dalam hal ini berarti kemampuan bank setiap waktu untuk membayar utang jangka pendeknya. Hal ini apabila tiba-tiba ditagih oleh nasabah atau pihak-pihak terkait.

Wimboh juga mengatakan bank-bank lain akan dapat mengajukan pinjaman kepada bank anchor dengan beberapa mekanisme berbeda untuk bank sistemik dan non-sistemik dan jaminan pinjaman seperti high quality asset.


[Gambas:Video CNBC]



 


(tas/tas) Next Article Bank Jangkar, 'Buah Simalakama' buat Bank Himbara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular