Bingung, BI Punya Semua Kok Ada Bank Jangkar Segala?

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
18 May 2020 17:32
FILE PHOTO: Customers use Bank Central Asia (BCA) automatic teller machines at BCA's headquarters in Jakarta, Indonesia February 3, 2010. REUTERS/Beawiharta/File Photo
Foto: REUTERS/Beawiharta/File Photo
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan mekanisme bantuan likuiditas bernama bank anchor (bank jangkar) atau dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun disebut dengan Bank Peserta. Bank-bank ini akan menjadi penyedia likuiditas bagi bank-bank yang mengalami masalah likuiditas akibat COVID-19.

Bank jangkar akan menjadi bank yang menerima penempatan dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ini akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Mekanisme bantuan likuiditas ini akan didapatkan bank pelaksana dengan menggadaikan kreditnya kepada bank jangkar. Hal ini dilakukan jika bank tersebut sudah mentok dari sisi likuiditas dan kondisinya sudah tak memungkinkan lagi melakukan gadai atau repo SBN (surat berharga negara) yang dimilikinya kepada BI.

Hal ini justru menimbulkan banyak perdebatan. Padahal Bank Sentral memiliki kekuatan dalam urusan likuiditas dan sebagai lender of last resort.



Adalah instrumen makroprudensial bernama Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP). Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) adalah pinjaman dari Bank Indonesia kepada Bank untuk mengatasi kesulitan Likuiditas Jangka Pendek yang dialami oleh Bank.

PLJP untuk bank konvensional. Adapula untuk bank syariah. Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) adalah pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia kepada Bank untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek yang di alami oleh Bank.

"Kesulitan likuiditas jangka pendek adalah keadaan yang dialami Bank yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar dalam rupiah yang dapat membuat Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM," tulis BI dalam keterangan resminya seperti dikutip Senin (18/5/2020).

Nah, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan PLJP itu kebijakan bank sentral demi membuat likuid pasar keuangan. Sementara Bank Jangkar nantinya itu untuk membantu perbankan melakukan restrukturisasi bunga khususnya kepada UMKM.

"Bank di Indonesia banyak, BPR juga ada banyak ada 1.700, itu nanti kita perlukan cara melakukan channeling supaya uang dari pemerintah itu masuk ke bank jangkar diteruskan ke bank-bank tersebut. Kita sebut mekanisme penempatan dana penerusan yang dilakukan bank jangkat," papar Suahasil, Senin (18/5/2020).

Sementara menurutnya, PLJP BI itu kebijakan sebagai lender of last resort yang tidak disentuh atau tidak diubah dengan adanya Bank Jangkar. "Ini itu pemerintah ingin bantu dan bank sendiri bisa lakukan restrukturisasi subsidi bunga," demikian ditambahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.




(dru) Next Article 'Malaikat Itu Bukan BI, Tapi Bank Jangkar Sri Mulyani'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular