
Catat! Pemerintah Tak Beri Bantuan Dana ke BUMN tapi Jaminan
Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 June 2020 13:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan tidak mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada perusahaan pelat merah yang sedang mengalami kesulitan keuangan terdampak pandemi virus corona (covdi-19). Pemerintah hanya akan memberikan jaminan bagi BUMN yang membutuhkan pinjaman dana dari lembaga keuangan.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pinjaman ini bisa dilakukan dengan skema bisnis oleh perusahaan dan rencananya akan mulai dieksekusi tahun ini. Jaminan dari pemerintah ini diberikan sebagai bantuan kepada perusahaan pelat merah yang terdampak Covid-19.
"Yang terakhir ada dana talangan, ini yang sebesar, salah satunya Garuda Rp 8,5 triliun. Dikira dana talangan ini adalah dana untuk dikasih pemerintah, padahal bukan seperti itu, pemerintah hanya menjadi penjamin, dari mana didapatnya, tanya lah [ke perusahaan]," kata Arya dalam video conference, Selasa (2/6/2020).
"Bisa dari mana-mana saja. Yang namanya, bisa dari bank bisa dari perbankan, bisa dari permodalan dan sebagainya, tapi itu bukan dana APBN, itu satu perlu diluruskan, dia bukan APBN, tapi dia seperti pinjaman diberikan kepada Garuda, dan Garuda lagi mencari siapa yang bisa memberikan dana Rp 8,5 triliun tersebut, jadi pemerintah hanya fungsinya sebagai penjamin, bukan pemberi dana," jelasnya.
Adapun pemerintah akan memberikan dana talangan investasi untuk BUMN yang telah ditunjuk oleh sebagai modal kerja perusahaan. Alokasi dana untuk investasi ini mencapai Rp 32,65 triliun dan akan terima oleh enam BUMN.
Perusahaan pelat merah yang paling banyak menerima dana ini adalah Perum Bulog dengan jumlah mencapai Rp 13 triliun kemudian diikuti oleh maskapai PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang akan menerima sebanyak Rp 8,5 triliun, lalu PTPN sebesar Rp 4,0 triliun.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga akan menerima dana sebesar Rp 3,,5 triliun. Kemudian produsen baja pelat merah PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) juga akan menerima dana tersebut senilai Rp 3 triliun dan Perum Perumnas juga akan menerima bantuan modal kerja dari pemerintah senilai Rp 650 miliar.
(hps/hps) Next Article 12 BUMN Siap Buyback, IHSG Mulai Pede di Sesi I
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pinjaman ini bisa dilakukan dengan skema bisnis oleh perusahaan dan rencananya akan mulai dieksekusi tahun ini. Jaminan dari pemerintah ini diberikan sebagai bantuan kepada perusahaan pelat merah yang terdampak Covid-19.
"Yang terakhir ada dana talangan, ini yang sebesar, salah satunya Garuda Rp 8,5 triliun. Dikira dana talangan ini adalah dana untuk dikasih pemerintah, padahal bukan seperti itu, pemerintah hanya menjadi penjamin, dari mana didapatnya, tanya lah [ke perusahaan]," kata Arya dalam video conference, Selasa (2/6/2020).
"Bisa dari mana-mana saja. Yang namanya, bisa dari bank bisa dari perbankan, bisa dari permodalan dan sebagainya, tapi itu bukan dana APBN, itu satu perlu diluruskan, dia bukan APBN, tapi dia seperti pinjaman diberikan kepada Garuda, dan Garuda lagi mencari siapa yang bisa memberikan dana Rp 8,5 triliun tersebut, jadi pemerintah hanya fungsinya sebagai penjamin, bukan pemberi dana," jelasnya.
Perusahaan pelat merah yang paling banyak menerima dana ini adalah Perum Bulog dengan jumlah mencapai Rp 13 triliun kemudian diikuti oleh maskapai PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang akan menerima sebanyak Rp 8,5 triliun, lalu PTPN sebesar Rp 4,0 triliun.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga akan menerima dana sebesar Rp 3,,5 triliun. Kemudian produsen baja pelat merah PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) juga akan menerima dana tersebut senilai Rp 3 triliun dan Perum Perumnas juga akan menerima bantuan modal kerja dari pemerintah senilai Rp 650 miliar.
(hps/hps) Next Article 12 BUMN Siap Buyback, IHSG Mulai Pede di Sesi I
Most Popular