Dana Rp 6 T Belum Balik, Nasabah Minna Padi Surati Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia - Perwakilan nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai jalan terakhir yang diupayakan agar Presiden dapat membantu nasabah yang dirugikan atas investasi enam reksa dana yang dikelola MPAM yang kemudian dibubarkan dan dilikuidasi.
Jackson, salah satu perwakilan nasabah meminta agar Presiden memperhatikan dan melindungi masyarakat yang menjadi korban Minna Padi setelah sebelumnya perwakilan nasabah 'menggeruduk' gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta audiensi dengan Komisi XI DPR.
"Nasabah Minna Padi bersatu dan berjuang mengharapkan Presiden Joko Widodo agar memperhatikan dan melindungi masyarakat yang menjadi korban Minna padi dengan seadil-adilnya," kata Jackson, dalam pesan tertulis yang disampaikan kepada CNBC Indonesia, Senin (18/5/2020).
Pihaknya akan menyampaikan surat kepada Presiden Jokowi. Jackson mengatakan, nasabah menghormati keputusan OJK yang melikuidasi produk Minna padi, namun yang disesalkan nasabah adalah pada prosesnya.
"Pada saat kami mencari bantuan dan keadilan ke OJK kami baru tahu bahwa pelanggaran telah dilakukan berulang kali. Kenapa tidak ada pemberitahuan/informasi resmi dari OJK ke nasabah atau masyarakat umum sebelumnya? Sehingga masyarakat tidak jadi korban," kata dia.
![]() Karangan Bunga Minna Padi di DPR, 8 Mei 2020 (Dok. Komunitas Investor Minna Padi) |
Perwakilan nasabah MPAM lainnya, Chaterine juga meminta bantuan Komisi XI DPR agar membantu para nasabah Minna Padi yang kesulitan karena likuidasi enam produk reksa dana yang dikelola MPAM diperpanjang hingga hari ini, 18 Mei 2020.
"Kami ingin dana kami Rp 6 triliun dikembalikan dari 6.000 nasabah," terang Catherine kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/5/2020)," kata Catherine setelah melakukan audiensi dengan DPR, Jumat (8/5/2020).
Komisi XI DPR juga mendesak agar OJK bisa segera mencari solusi dan melindungi investor yang dirugikan atas investasi reksa dana MPAM.
Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi, merepons aspirasi dari sejumlah nasabah Minna Padi kepada parlemen agar DPR membantu para nasabah Minna Padi yang kesulitan karena likuidasi enam produk reksa dana yang dikelola MPAM diperpanjang hingga 18 Mei 2020.
"Kita dorong supaya OJK secara serius dan segera untuk merespons dan mencari solusi persoalan investor dengan Minna Padi," kata Fathan Subchi, kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/5/2020).
MPAM sudah menyampaikan skema likuidasi atas enam produk reksa dana yang sebelumnya dibubarkan oleh OJK. Manajemen menyatakan, saat ini tinggal menunggu instruksi dari OJK terkait penyerapan sisa saham yang dilikuidasi.
Manajemen MPAM menyatakan telah menyelesaikan pendataan atas seluruh nasabah yang menyetujui pembagian likuidiasi secara inkind (cash) serta nasabah yang hanya bersedia mendapatkan pembagian likuidiasi secara tunai. Akan tetapi, masih ada porsi saham milik nasabah yang belum terjual.
"MPAM dan pemegang saham memutuskan akan menyerap sisa saham tersebut dengan batas kemampuan finansial yang dimiliki dengan mempertimbangkan kondisi pasar saat ini dan mewabahnya pandemi virus Corona," tulis manajemen MPAM, dalam pengumuman yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (15/5/2020).
Penyerapan sisa saham ini, lanjut MPAM sudah disampaikan kepada OJK dan Bank Kustodian melalui surat tertanggal 8 Mei 2020. Pada 12 Mei 2020, Minna Padi telah menjalankan proses penyerapan sisa saham, namun Bank Kustodian belum menindaklanjutinya dan mensyaratkan adanya tanggapan dari OJK.
"Saat ini MPAM masih menunggu arahan dari OJK terkait teknis penyerapan sisa saham agar proses pembubaran dan likuidasi 6 reksa dana dapat segera diselesaikan," ungkap manajemen.
Kasus ini mengemuka ke publik ketika OJK mewajibkan pembubaran enam produk reksa dana MPAM. Perintah pembubaran tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya penjualan seluruh reksa dana (RD) MPAM disuspensi otoritas pasar modal sejak 9 Oktober, ketika OJK menemukan dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan.
Padahal, kedua reksa dana tersebut, yaitu RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Pringgondani Saham adalah reksa dana saham yang sifatnya terbuka. Reksa dana terbuka berarti unit penyertaan produknya dapat dibeli-dijual setiap waktu dan sangat terpengaruh kondisi pasar sehingga kinerjanya tidak dapat dan tidak patut dijanjikan.
Redam Gejolak Pasar, OJK Perpanjang Masa Likuidasi Aset MPAM
(tas/tas)