
Di DPR, Nasabah Sebut Keanggotaan Indosurya Dibikin Abu-abu

Jakarta, CNBC Indonesia - Tak hanya nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang mengadu ke DPR, para nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) juga melakukan audiensi dengan DPR khususnya Komisi VI DPR yang menangani perindustrian, perdagangan, koperasi UKM, dan investasi.
Para nasabah ISP melakukan rapat dengar pendapat. Salah satu nasabah ISP yakni Rendy mengungkapkan bagaimana siasat ISP terhadap para anggota karena berbentuk koperasi maka penyimpan dana disebut anggota.
"Selama ini kita dianggapnya nasabah, kita nggak tahu keanggotaan koperasi. Jadi sama marketing kita hanya dianggap nasabah," kata Rendy dalam rapat virtual dengan Komisi VI, Jumat (8/5/2020).
Rendy kemudian menyadari dia seharusnya berstatus sebagai anggota koperasi ISP. Namun faktanya, dia justru menemukan hal yang aneh karena status keanggota ISP sengaja dibuat abu-abu.
Ternyata dalam aturan ISP, untuk menjadi anggota ada simpanan wajib dan simpanan pokok yang harus dipenuhi. Namun hal itu tidak diberitahukan kepada para anggota.
Hal itu karena berdasarkan anggaran dasar rumah tangga, disebutkan bahwa ada simpanan wajib yang setiap bulan disetor Rp 20 juta dan simpanan pokok Rp 500.000. Hanya saja informasi ini tidak disampaikan. "Nah itu kita tidak diinformasikan [soal simpanan itu]," ungkapnya.
Maka sadarlah Rendy bahwa dia dan teman-temannya tidak berstatus anggota koperasi lantaran tidak membayar simpanan wajib dan simpanan pokok.
Akan tetapi, setelah kejadian gagal bayar menyeruak ke publik, para nasabah juga tidak disebut sebagai nasabah. Rendy merasa ada kesengajaan yang dibuat rancu terhadap status anggota ISP.
"Jadi kalau mengacu pada UU koperasi kita bukan anggota koperasi, kalau dibilang nasabah kemarin katanya koperasi tidak ada nasabah, jadi anggota. Jadi kami tidak ada kejelasan, menurut saya ini kebohongan publik," tegas.
Dalam kesempatan itu, Herman Khaeron, dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM mesti ada data soal kasus ini.
"Kemenkop harus ada data, PPATK-nya, ini ya betul betul sudah kita antisipasi. Kita tergagap-gagap sudah ISP tidak punya data, data nasabah apalagi data transaksinya. Seolah olah sistem koperasi jadi sistem yang rentan terhadap penggelapan uang pinjaman nasabah," tegasnya.
"Yang kita inginkan, simpanan di koperasi, tingkat desa, kecamatan, tidak termonitor. Duit itu yang terjadi perputaran di bawah. Inilah cara pandang mengapa koperasi dari oleh untuk itu ada. Ini catatan ke depan Komisi VI meminta Kemenkop membuat dasar hukum yang lebih kuat mengenai pengawasan eksternal, sejauh ini belum terakomodir," katanya.
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendesak koperasi simpan pinjam yang bermasalah, termasuk ISP, untuk secepatnya menggelar rapat anggota khusus guna mencari solusi bersama terhadap permasalahan yang dihadapi.
Kementerian yang dipimpinnya juga sudah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"[Soal Indosurya] Kami sudah meminta, kerja sama dengan OJK. Untuk koperasi simpan pinjam, dalam menghadapi situasi ekonomi kurang baik harus segera melakukan rapat anggota khusus untuk mencari solusi bersama dengan anggota," tegas mantan Kepala Staf Kepresidenan ini, di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Dia menjelaskan, hal yang perlu dibedakan antara bank dengan koperasi ialah, nasabah koperasi merupakan anggota koperasi sehingga ada tanggung jawab bersama.
"Yang harus dilakukan supaya tidak menimbulkan kepanikan dari anggota sehingga terjadi rush, maka segera manajemen koperasi mengadakan rapat anggota khusus, luar biasa, untuk respons situasi, supaya para anggota yang menyimpan uangnya di koperasi tenang," tegasnya.
Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (ISP) juga sebelumnya sudah mengeluarkan program perpanjangan jatuh tempo kepada anggota penyimpan.
Wakil dari manajemen ISP Suwito Ayub menyampaikan program perpanjangan jatuh tempo tersebut ditawarkan pada Senin (24/2/2020).
"Sebagian besar anggota penyimpan memahami permasalahan rush yang dihadapi ISP dan menyetujui program itu," kata Suwito, dalam surat klarifikasi yang disampaikan ke CNBC Indonesia, Rabu (26/2/2020).
Setiap keputusan IPS, kata Suwito, diambil secara bersama-sama oleh pengurus, pengelola dan tidak ada keputusan perseorangan.
(tas/tas) Next Article Janjikan Bunga Tinggi, Kasus Koperasi Indosurya Bak Jiwasraya
