
Subsidi Bunga Kredit Diatur Dalam PP, Kapan Terbitnya?
Monica Wareza, CNBC Indonesia
29 April 2020 13:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih dalam proses menggodok aturan pemberian fasilitas subsidi bunga untuk nasabah perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing). Aturan ini nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan pelaksanaan aturan pelaksana dariĀ PerppuĀ No 1 Tahun 2020.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan kementerian masih melakukan pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan dan kementerian dan lembaga terkait.
"Saat ini sedang pembahasan skema-skema yang terus disempurnakan antara Kemenkeu, K/L dan OJK juga Bank Indonesia. Nanti akan dituangkan dalam PP sebagai pelaksanaan Perppu. Ketika payung hukum PP ini selesai, kami rasa akan lebih cepat implementasinya, karena kemarin inventarisasi debitur dan besaran cukup intens dikoordinasikan," kata Yustinus kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/4/2020).
Hingga saat ini Kemenkeu masih belum bisa memastikan kapan aturan ini akan dieksekusi mengingat pembahasan yang dinilai cukup intens dan memastikan skema yang akan dilakukan efektif.
Selain itu belum dapat dipastikan berapa besar dana subsidi ini akan digelontorkan oleh negara. "Masih dihitung bersama," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan segera memfinalkan aturan bersama dengan Menko Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait dengan fasilitas pembayaran bunga yang akan ditanggung pemerintah terhadap kredit non kredit usaha rakyat (KUR) sebagaimana yang berlaku bagi nasabah KUR.
"Yang kami akan finalkan dengan Pak Menko [Airlangga Hartarto] dan OJK [Ketua DK OJK Wimboh Santoso] dan BI [Gubernur Perry Warjiyo], adalah kredit kecil yang ada di perbankan yang hampir sama nilainya dengan KUR. Mereka tidak mendapatkan KUR namun mereka pinjam, termasuk dari lembaga pembiayaan [multifinance/leasing]," kata Sri Mulyani dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
"Seperti mereka yang beli kendaraan bermotor untuk usaha, apakah ojek dan lain-lain. Maka kami akan melakukan policy yang sama, yaitu mendapatkan penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, dan bunganya akan disubsidi pemerintah sebesar 3 bulan pertama dan 3 bulan keduanya subsidi bunga separuh," tegas Sri Mulyani.
(hps/hps) Next Article Awas Debitur Nakal Ngumpet di Balik Relaksasi Kredit OJK
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan kementerian masih melakukan pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan dan kementerian dan lembaga terkait.
"Saat ini sedang pembahasan skema-skema yang terus disempurnakan antara Kemenkeu, K/L dan OJK juga Bank Indonesia. Nanti akan dituangkan dalam PP sebagai pelaksanaan Perppu. Ketika payung hukum PP ini selesai, kami rasa akan lebih cepat implementasinya, karena kemarin inventarisasi debitur dan besaran cukup intens dikoordinasikan," kata Yustinus kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/4/2020).
Hingga saat ini Kemenkeu masih belum bisa memastikan kapan aturan ini akan dieksekusi mengingat pembahasan yang dinilai cukup intens dan memastikan skema yang akan dilakukan efektif.
Selain itu belum dapat dipastikan berapa besar dana subsidi ini akan digelontorkan oleh negara. "Masih dihitung bersama," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan segera memfinalkan aturan bersama dengan Menko Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait dengan fasilitas pembayaran bunga yang akan ditanggung pemerintah terhadap kredit non kredit usaha rakyat (KUR) sebagaimana yang berlaku bagi nasabah KUR.
"Yang kami akan finalkan dengan Pak Menko [Airlangga Hartarto] dan OJK [Ketua DK OJK Wimboh Santoso] dan BI [Gubernur Perry Warjiyo], adalah kredit kecil yang ada di perbankan yang hampir sama nilainya dengan KUR. Mereka tidak mendapatkan KUR namun mereka pinjam, termasuk dari lembaga pembiayaan [multifinance/leasing]," kata Sri Mulyani dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
"Seperti mereka yang beli kendaraan bermotor untuk usaha, apakah ojek dan lain-lain. Maka kami akan melakukan policy yang sama, yaitu mendapatkan penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, dan bunganya akan disubsidi pemerintah sebesar 3 bulan pertama dan 3 bulan keduanya subsidi bunga separuh," tegas Sri Mulyani.
(hps/hps) Next Article Awas Debitur Nakal Ngumpet di Balik Relaksasi Kredit OJK
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular