
OJK Beri Keringanan untuk Perusahaan Multifinance, Apa Saja?
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
30 March 2020 19:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan countercyclical bagi perusahaan pembiayaan (mulfinance) yang terkena dampak wabah virus corona atau Covid-19.
Kebijakan ini dikeluarkan OJK sebagai respons adanya potensi kinerja perusahan multifinance, sistem keuangan dan ekonomi Indonesia.
Ada beberapa poin, kebijakan countercyclical yang diambil OJK untuk perusahaan multifinance. Namun kebijakan tersebut antara lain:
Pertama, perpanjangan waktu penyampaian laporan berkala perusahaan pembiayaan kepada OJK. Kedua, pelaksanaan penilaian kemampuan dan keputusan (fit and proper test) pihak utama perusahaan pembiayaan dalam dilaksanakan melalui video conference.
Ketiga, penetapan kualitas pembiayaan yang terekena dampak covid-19 dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar, dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah.
Keempat, restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak virus corona dilakukan dengan mempertimbangkan:
Keenam, perusahaan pembiayaan dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak covid-19, dengan didasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai yang dapat memberikan keyakinan itikad baik, kemampuan, dan kesanggupan debitur untuk melunasi pembiayaan sesuai dengan diperjanjikan.
OJK menegaskan pelaksanaan kebijakan ini harus memperhatikan prinsip kehati-hatian.
"Dalam rangka pengambil kebijakan terkait dampak covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan pembiayaan di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam surat tersebut.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 30 Maret 2020.
(hps/tas) Next Article Tak Semua Bisa Nikmati Libur Nyicil Kredit, Kenapa?
Kebijakan ini dikeluarkan OJK sebagai respons adanya potensi kinerja perusahan multifinance, sistem keuangan dan ekonomi Indonesia.
Ada beberapa poin, kebijakan countercyclical yang diambil OJK untuk perusahaan multifinance. Namun kebijakan tersebut antara lain:
Ketiga, penetapan kualitas pembiayaan yang terekena dampak covid-19 dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar, dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah.
Keempat, restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak virus corona dilakukan dengan mempertimbangkan:
- Ada proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing
- Ada proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemilik dana dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan chanelling
- Ada permohonan restrukturisasi debitur yang terkena dampak penyebaran covid-19.
- Ada penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan.
Keenam, perusahaan pembiayaan dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak covid-19, dengan didasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai yang dapat memberikan keyakinan itikad baik, kemampuan, dan kesanggupan debitur untuk melunasi pembiayaan sesuai dengan diperjanjikan.
OJK menegaskan pelaksanaan kebijakan ini harus memperhatikan prinsip kehati-hatian.
"Dalam rangka pengambil kebijakan terkait dampak covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan pembiayaan di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam surat tersebut.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 30 Maret 2020.
(hps/tas) Next Article Tak Semua Bisa Nikmati Libur Nyicil Kredit, Kenapa?
Most Popular