14 Multifinance Kurang Modal, OJK Bakal Lakukan 3 Langkah Ini

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
02 March 2023 14:15
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan tiga tahapan sanksi atas 14 perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp100 miliar. Hal ini sesuai dengan ketetapan yang tertera dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Pertama, perusahaan akan diberikan surat penetapan pelanggaran dan diminta menyampaikan action plan," kata Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/3/2023).

Yang kedua, ia menyambung, "Atas action plan yg sdh disetujui OJK, dilakukan monitoring realisasi pelaksanaan pemenuhan ekuitas".

Kemudian yang ketiga, apabila action plan tidak dilaksanakan oleh perusahaan, akan dikenakan Surat Peringatan (SP) 1 sampai dengan 3. Serta akan diberikan penetapan status pengawasan "Intensif" atau "Khusus" dan dapat berujung ke pencabutan izin usaha.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan ada 14 perusahaan pembiayaan yang kurang modal. Di antaranya, ada 3 yang sedang dalam pengawasan khusus.

Ada 4 perusahaan yang akan kena sanksi administrasi. Lalu, ada 5 perusahaan yang sedang salam proses monitoring rencana pemenuhan ekuitas dan 2 perusahaan sedang dalam penetapan pembiayaan.

Adapun ketentuan OJK pada Peraturan OJK (POJK) 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, tepatnya pada Bab XVIII Pasal 87 menetapkan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas minimal sebesar Rp100 miliar. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, perusahaan memiliki tenggat waktu sampai 31 Desember 2019.


(rc/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Data Nasabah yang Harus Dijaga Bank hingga Pinjol

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular