
OJK: 8 Multifinance Lagi Proses Akuisisi, Ada Oleh Asing

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, ada 8 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang sedang melakukan proses akuisisi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aksi korporasi tersebut dilakukan oleh calon investor baru.
"Per Mei 2023, terdapat 8 perusahaan pembiayaan kecil dan menengah yang sedang dalam proses akuisisi," kata Ogi dalam konferensi pers secara virtual, dikutip (8/6).
Selain itu, Ogi juga mengungkapkan, ada satu perusahaan pembiayaan yang telah diakuisisi oleh investor dari luar negeri. Namun, Ia tidak menjabarkan secara rinci terkait langkah akuisisi tersebut dilakukan untuk mengejar pemenuhan ekuitas Rp 100 miliar atau untuk memperluas bisnis di industri multifinance.
Sebelumnya, sepanjang 2023, OJK tercatat mencabut izin usaha PT Woka International pada 22 Mei 2023. Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.05/2023.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur modal minimum multifinance sebesar Rp 100 miliar.
Bab XVIII Pasal 87 POJK 35/2018 menetapkan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas minimal sebesar Rp100 miliar. Setiap perusahaan memiliki tenggat waktu sampai 31 Desember 2019 untuk memenuhi aturan.
Sementara itu, hingga bulan ini, OJK mencatat masih ada 11 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuah modal minimum.
OJK memberikan batas bagi perusahaan untuk memenuhi modal melalui tiga surat peringatan dalam kurun waktu 2 bulan.
"Kalau peringatan ke-3 belum penuhi modal juga maka OJK akan kenakan sanksi pencabutan izin usaha," kata Ogi.
Jumlah perusahaan multifinance yang kurang modal telah berkurang dari sebelumnya. Pada awal Maret 2023, Otoritas menyatakan ada 14 multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal, dengan tiga di antaranya dalam pengawasan khusus.
Kemudian ada 4 perusahaan yang akan kena sanksi administrasi. Lalu, ada 7 perusahaan yang sedang salam proses monitoring rencana pemenuhan ekuitas dan 2 perusahaan sedang dalam penetapan pembiayaan.
Sementara itu, pada empat bulan pertama 2023, piutang pembiayaan tumbuh 15,13 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp 438,85 triliun.
Pada periode yang sama profil risiko perusahaan pembiayaan terpantau naik menjadi 2,47% per April 2023 dari sebelumnya 2,37% per Maret 2023. Meskipun mengalami kenaikan, OJK menilai tingkat risiko masih dalam batas aman.
Kemudian, gearing ratio naik menjadi sebesar 2,17 kali dari sebelumnya 2,11 kali. "Meskipun naik, namun jauh di bawah batas maksimum 10 kali," ujarnya.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 14 Multifinance Kurang Modal, OJK Bakal Lakukan 3 Langkah Ini