Efek Corona

Tak Hanya Bank & Multifinance, Dapen Juga Dapet Stimulus OJK

tahir saleh, CNBC Indonesia
30 March 2020 18:48
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus dan kelonggaran kepada industri dana pensiun.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus dan kelonggaran kepada industri dana pensiun (dapen) setelah sebelumnya diberikan kepada perbankan dan perusahaan pembiayaan atau multifinance dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi di tengah wabah virus corona (COVID-19).

Stimulus itu diberikan berdasarkan surat yang dirilis OJK Nomor S-10/D.05/2020, tertanggal 30 Maret, perihal Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-10) bagi Dana Pensiun yang diteken Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi.

Surat tersebut ditujukan kepada pengurus Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), pengurus Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK), dan pengurus dana pensiun (dapen).


"Perkembangan penyebaran COVID-19 di Indonesia telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen dan lembaga jasa keuangan nonbank (IKNB) sehingga berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi," tulis OJK, dalam suratnya, dikutip Senin (30/3/2020).

Sebab itu, kebijakan countercyclical perlu diambil OJK khususnya bagi dapen.

Adapun kebijakan yang berlaku bagi dapen ialah:

- Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala dana pensiun kepada OJK sebagaimana yang telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020.

- Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama dana pensiun dapat dilaksanakan melalui video conference.

- Dalam rangka perhitungan rasio pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti, aset yang berupa:
1. Obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek;
2. Sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek;
3. Surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia (SBN); dan
4. Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia (SBSN) dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi sepanjang tidak dapat menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada valuasi aktuaria sebelumnya.

- Pelaksanaan ketentuan life cycle fund (pengelolaan aset sesuai dengan kelompok usia peserta) oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti atas peserta dana pensiun yang 2-5 tahun lagi memasuki usia pensiun dapat ditunda pelaksanaannya paling lama 1 tahun.

"Penerapan kebijakan Countercyclical ini
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penetapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik," tegas OJK.

Selain itu, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual dana pensiun, OJK dapat meminta dana pensiun untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan Countercyclical.

Tak hanya itu, dalam rangka pengambilan kebijakan terkait dampak penyebaran COVID-19, OJK juga dapat meminta data dan informasi tambahan kepada dana pensiun di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Kebijakan ini bagi dapen mulai berlaku sejak 30 Maret 2020.



[Gambas:Video CNBC]




(tas/hps) Next Article OJK Mau Reformasi Dana Pensiun, Para Pekerja RI Wajib Tahu Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular