
12 Dapen & 8 Asuransi-Reasuransi Masuk Daftar Pengawasan Khusus OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan terus melakukan upaya pengawasan khusus bagi perusahaan asuransi, reasuransi hingga dana pensiun yang bermasalah kondisi keuangannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 8 perusahaan asuransi dan reasuransi, dan 12 dana pensiun (dapen) yang masuk dalam pengawasan khusus per 24 Januari 2025.
"Harapannya perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis," ungkap Ogi dikutip dari keterangan resmi, Senin, (17/2/2025).
Sementara dari sisi penegakan hukum, pada periode 1–24 Januari 2025, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada LJK di sektor perasuransian, perusahaan penjaminan dan dana pensiun (PPDP) sebanyak 83 sanksi.
Sanksi tersebut terdiri dari 61 sanksi peringatan/teguran, 1 sanksi pembekuan pendaftaran, 1 sanksi pencabutan izin usaha dan 20 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
Angka perusahaan dalam pengawasan ini telah turun pemberitaan sebelumnya, di mana OJK mengumumkan pengawasan khusus terhadap 14 dana pensiun (dapen) dan 8 perusahaan reasuransi pada Januari 2025 lalu.
Sementara bila menilik pengumuman di laman resminya, OJK telah membubarkan 4 dapen sepanjang bulan Januari, antara lain Dana Pensiun Inti, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna, Dana Pensiun Lux Indonesia, dan Dana Pensiun Aerowisata.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Ungkap Ada 8 Asuransi dan 15 Dapen Bermasalah