
OJK Ungkap Ada 8 Asuransi dan 15 Dapen Bermasalah

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini ada 8 perusahaan asuransi dan 15 perusahaan dana pensiun (dapen) bermasalah yang tengah masuk dalam penanganan regulator. Jumlah tersebut terbilang kecil jika dibandingkan dengan total perusahaan asuransi serta dana pensiun yang masing-masing mencapai 145 dan 192 perusahaan.
"Dalam penyelesaian perusahaan yang bermasalah, OJK terus melakukan komunikasi kepada publik serta berbagai tindakan yang mendorong penyelesaian secara objektif, tegas, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen, ungkap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, dalam FGD Dewan Komisioner OJK dengan media massa, Selasa (8/10/2024).
Untuk asuransi bermasalah, OJK telah melakukan pengawasan intens melalui pertemuan rutin maupun pemeriksaan. Di samping itu, pihaknya juga meminta pertanggungjawaban manajemen, pemegang saham dan pihak terkait dalam menyelesaikan masalah yang ada. Dalam menyelesaikan masalah, OJK juga meminta pihak-pihak tersebut transparan kepada pemegang polis.
Dalam hal penegakan hukum, regulator juga mengaku sudah menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin usaha, sampai meminta perusahaan terkaitu untuk mencari investor strategis baru demi menyelesaikan masalahnya tersebut.
Sementara itu, untuk dana pensiun bermasalah telah dilakukan pengawasan intens melalui pertemuan rutin dan pemeriksaan hingga meminta pendiri memenuhi kewajiban pembayaran tunggakan iuran secara transparan kepada peserta.
"Dalam hal penegakan ketentuan, kami juga telah menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin usaha termasuk perintah tertulis," tutup Ogi.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Keuangan Bermasalah, 8 Asuransi & 12 Dapen Masuk Pengawasan Ketat OJK