Efek Corona, Fitch Soroti Prospek Multifinance & Sekuritas RI

tahir saleh, CNBC Indonesia
30 March 2020 14:06
Fitch Ratings kini menganalisis kondisi industri lembaga keuangan non-bank.
Foto: REUTERS/Brendan McDermid
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah merevisi peringkat lingkungan operasi perbankan Indonesia, lembaga pemeringkat global, Fitch Ratings kini menganalisis kondisi industri lembaga keuangan non-bank baik perusahaan pembiayaan maupun perusahaan efek (broker) di Tanah Air di tengah pandemi virus corona (COVID-19) yang berpotensi menekan permintaan kredit.

"Upaya mengatasi virus corona akan menimbulkan tantangan yang semakin besar bagi lembaga keuangan non-bank Indonesia", tulis riset Fitch Ratings yang disampaikan Roy Purnomo, Direktur Asosiasi PT Fitch Ratings Indonesia, dalam keterangan resmi, Senin (30/3/2020).

"Meningkatnya kasus positif corona sejak pertengahan Maret telah menyebabkan langkah-langkah penjagaan sosial yang diberlakukan pemerintah, ini akan sangat merugikan konsumsi domestik," tegas Fitch.

Mengacu data pemerintah per Minggu (29/3/2020), jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 1.285 orang, dengan 1.107 dalam perawatan, 64 sembuh, dan 114 meninggal dunia.


Untuk multifinance, Fitch menegaskan kembali prospek sektor negatif untuk perusahaan pembiayaan di Indonesia untuk tahun 2020. Penegasan ini mencerminkan pertumbuhan bisnis yang perlu diantisipasi oleh pelaku pasar, dan adanya hambatan kualitas aset perusahaan pembiayaan bahkan sebelum penyebaran coronavirus terjadi di Indonesia.

"Tantangan-tantangan ini cenderung meningkat, dengan implikasi terhadap peringkat berpotensi semakin negatif jika kondisi yang lemah ini berlanjut," tulis Fitch.

Fitch sudah memangkas perkiraan pertumbuhan PDB Indonesia pada tahun 2020 menjadi 4,7% dari sebelumnya 5,1%. Perkiraan ini mengasumsikan bahwa pandemi corona masih berlangsung dalam waktu dekat, dan mengarah pada pemulihan di semester kedua 2020. 

Namun, tulis Fitch, ada ketidakpastian yang cukup besar soal durasi dan tingkat keparahan pandemi corona, serta adanya risiko perlambatan ekonomi dalam negeri yang lebih parah jika ada pembatasan (restriction) yang lebih menyeluruh.


Beberapa tekanan yang bakal dihadapi multifinance yakni tekanan permintaan jangka pendek, profitabilitas dan kualitas aset yang turun. Sentimen permintaan konsumen yang lemah ini akan mempengaruhi minat pembelian kendaraan, yang selama ini menjadi pembiayaan andalan dari multifinance dengan porsi mencapai 74% dari piutang industri pembiayaan di akhir 2019.

Kondisi multifinance juga akan diperparah dengan kapasitas membayar/mencicil dari debitur yang lebih rendah saat pandem ini. Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sudah merilis aturan yang memberikan kelonggaran multifinance terkait dengan cicilan nasabah yang terkena dampak dari COVID-19.

Jokowi sebelumnya mengimbau kepada perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menangguhkan cicilan kredit para ojek online dan pangkalan. Penangguhan itu lantaran mereka terdampak Covid-19. OJK pun merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Sayangnya, sampai saat ini beberapa perusahaan leasing masih menagih para driver tersebut untuk mencicil kredit kendaraannya. Alasannya, mulai dari kurangnya sosialisasi aturan tersebut hingga tak adanya sanksi tegas.

Menurut Fitch, belum efektifnya regulator, dalam hal ini OJK, soal restrukturisasi piutang bermasalah, dan kesulitan operasional yang timbul dari langkah-langkah jarak sosial, kemungkinan akan mempersulit proses penagihan kredit di multifinance di mana banyak perusahaan masih mengandalkan pengumpulan kas secara manual.

Ditambah lagi, tantangan operasional bagi multifinance akan lebih berat jika pembatasan pergerakan massa yang lebih luas bisa diberlakukan di Indonesia atau lockdown seperti yang tengah diperdebatkan.


Masalah-masalah ini dinilai akan meningkatkan biaya kredit dan mengurangi profitabilitas multifinance. Tingginya penghindaran risiko di perbankan dan pasar modal juga dapat melemahkan akses ke pendanaan bagi multifinance, terutama dari luar negeri, meskipun Fitch berharap tekanan pendanaan bisa lebih rendah bagi multifinance besar milik bank atau grup besar. 

"Profil jatuh tempo aset dan liabilitas perusahaan pembiayaan yang diperingkat Fitch umumnya sesuai."

Bisnis Broker
Sementara itu, Fitch mencatat, rupiah telah terdepresiasi tajam sekitar 15% year to date, sementara Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah hampir 30% sejak Februari karena dana asing mulai keluar.

Penurunan pasar saham juga akan membatasi profitabilitas perusahaan efek (broker) Indonesia melalui penurunan tajam pendapatan broker dan potensi kerugian dari kepemilikan saham yang bisa dijual kembali di pasar sekunder.

Fitch akan menilai dampak dari kondisi ini terhadap peringkat lembaga keuangan non-bank (multifinance dan perusahaan efek) dalam beberapa minggu ke depan.

Sebagian besar peringkat terhadap sektor ini didasarkan pada dukungan dari induk usaha yang berperingkat lebih tinggi, seringkali induknya adalah bank-bank besar, dan Fitch tidak mengharapkan adanya tekanan penurunan jangka pendek atas peringkat dari induk usaha lembaga keuangan non bank, kecuali pandemi corona terus berlanjut dan mengikis kinerja dari induk usaha.

Namun, bagi lembaga keuangan non-bank (multifinance dan broker) yang dimiliki secara independen, tanpa disokong bank, dan peringkatnya biasanya didorong oleh profil kredit mereka sendiri, berpotensi lebih berisiko mendapatkan rating negatif di tengah tekanan saat ini.


"Pemerintah RI telah mengumumkan stimulus senilai hingga US$ 7,4 miliar untuk mencoba mengurangi dampak ekonomi dari pandemi, termasuk keringanan pajak untuk sektor manufaktur dan pariwisata. Bank sentral juga telah memotong suku bunga dan menerapkan langkah-langkah dukungan likuiditas," tulis Fitch.

"Untuk sektor pembiayaan non-bank, OJK sedang menyelesaikan peraturan baru yang mirip dengan apa yang sudah diumumkan untuk perbankan. Aturan ini akan memungkinkan restrukturisasi pembiayaan karena dampak virus corona nantinya diklasifikasikan sebagai pembiayaan "lancar", bukan pembiayaan "tidak lancar", tulis Fitch.


(tas/hps) Next Article Langgar Aturan, Izin 2 Multifinance Ini Dibekukan OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular