
Video
Langgar Aturan, Izin 2 Multifinance Ini Dibekukan OJK
Mekar Djulianti, CNBC Indonesia
14 April 2020 17:21
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha dua perusahaan pembiayaan atau multifinance lantaran kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK atau POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Keduanya yakni PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) yang juga merupakan perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan bergerak di pembiayaan kendaraan roda empat bekas.
Satu lagi yakni PT Wannamas Multifinance yang fokus pada pembiayaan (investasi, modal kerja dan multiguna), sewa guna usaha dan anjak piutang.
Keduanya yakni PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) yang juga merupakan perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan bergerak di pembiayaan kendaraan roda empat bekas.
Satu lagi yakni PT Wannamas Multifinance yang fokus pada pembiayaan (investasi, modal kerja dan multiguna), sewa guna usaha dan anjak piutang.
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.