
Ikut Jokowi, Leasing Ini Tangguhkan Cicilan Ojol-Taksi Online
tahir saleh, CNBC Indonesia
30 March 2020 15:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan pembiayaan atau multifinance Grup Bank Mandiri, PT Mandiri Utama Finance (MUF) memberikan penangguhan pembayaran cicilan bagi nasabah yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) atau pengemudi taksi online mulai Maret ini seusai dengan arahan pemerintah.
"MUF membuat kebijakan sesuai arahan yang telah keluar dari pemerintah dan selaras dengan Bank Mandiri," kata Direktur Utama Mandiri Utama Finance Stanley Setia Atmadja, dihubungi CNBC Indonesia, Senin (30/3/2020).
Stanley mengatakan relaksasi hanya di berikan kepada driver ojol dengan melihat sesuai dengan okupasi di aplikasi ke MUF. "Jadi hanya untuk golongan itu saja," kata mantan Direktur Utama PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (ADMF) ini.
Saat ini Mandiri Utama Finance masih melakukan proses pendataan jumlah nasabah driver dari ojol dan taksi online yang dilakukan sesuai dengan okupansi pada saat aplikasi kredit para nasabah. Setelah itu, perusahaan akan memberikan pemberitahuan kepada para nasabah terkait.
Mandiri Utama Finance adalah anak usaha dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) yang fokus pada pembiayaan bidang otomotif, baik baru maupun bekas.
Sebelumnya pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan relaksasi kredit kepada masyarakat yang secara ekonomi terkena dampak virus corona atau COVID-19 sempat ramai menjadi pertanyaan publik, terutama debitur perusahaan pembiayaan atau multifinance (leasing).
Sebagian masyarakat mulai menanyakan, bahkan meminta kepada perusahaan multifinance untuk mendapatkan keringanan tersebut. Namun faktanya, praktik di lapangan tidak sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono sempat mengatakan masih banyak perusahaan pembiayaan yang enggan memberikan penangguhan kredit ke driver taksi online.
"Jadi ternyata kembali lagi ini belum merata, malah kembali lagi ke kebijakan masing-masing perusahaan finance. Kebanyakan ya yang menolak mentah-mentah, alasannya banyak, bahkan ada leasing yang bilang belum dapat sounding dari OJK soal aturan ini," cerita Wiwit kepada detikcom, Kamis (26/3/2020).
"Dari laporan yang saya dapat dari teman-teman, lebih banyak [leasing] yang tidak memperbolehkan penangguhan," katanya.
Wiwit menilai leasing sengaja memanfaatkan ketidaktahuan driver soal dunia keuangan untuk menolak pemberian penangguhan kredit. "Para perusahaan finance ini kok kayak memanfaatkan ketidaktahuan driver ojol taksi online buat menolak [relaksasi kredit]," kata Wiwit.
Namun Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) pun menegaskan bahwak kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah merelaksasi kredit tak serta merta bisa dinikmati semua nasabah.
Debitur yang berhak mendapatkan hak istimewa untuk melakukan restrukturisasi kreditnya hanya debitur yang menggunakan pinjaman untuk kegiatan produktif, seperti ojol dan nelayan, juga pekerja harian lepas.
Pasalnya para pekerja dari sektor inilah yang terkena dampak langsung dari penyebaran virus corona yang membuat mobilitas menjadi terbatas dan banyak yang kerja di rumah.
Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan banyak nasabah yang salah menafsirkan kebijakan tersebut dan malah berbondong-bondong mengajukan pelonggaran cicilan pinjamannya. Padahal, jelas-jelas kelonggaran ini diberikan kepada masyarakat marjinal yang pendapatannya terganggu karena adanya virus corona.
"Maksudnya dalam proses pemberian kredit kan ada yang berpenghasilan menengah, penghasilan rendah dan penghasilan atas. Tapi ditafsirkan sebagai 'bisa ga bayar cicilan 1 tahun, padahal itu kan jangka waktu maksimal," kata Suwandi kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/3/2020).
Dia menjelaskan, beberapa pihak yang menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan pembiayaan untuk diberikan kelonggaran adalah masyarakat dengan penghasilan rendah. Terutama untuk masyarakat yang menggunakan fasilitas multifinance untuk kebutuhan produktif seperti nelayan dan ojek daring atau pekerja lepas harian yang pendapatannya tak menentu.
"Jadi yang dimaksud adalah kelonggaran itu dilihat per kasus," tegasnya.
(tas/hps) Next Article Dear Leasing, Ini Ultimatum OJK soal Keringanan Cicilan
"MUF membuat kebijakan sesuai arahan yang telah keluar dari pemerintah dan selaras dengan Bank Mandiri," kata Direktur Utama Mandiri Utama Finance Stanley Setia Atmadja, dihubungi CNBC Indonesia, Senin (30/3/2020).
Stanley mengatakan relaksasi hanya di berikan kepada driver ojol dengan melihat sesuai dengan okupasi di aplikasi ke MUF. "Jadi hanya untuk golongan itu saja," kata mantan Direktur Utama PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (ADMF) ini.
Saat ini Mandiri Utama Finance masih melakukan proses pendataan jumlah nasabah driver dari ojol dan taksi online yang dilakukan sesuai dengan okupansi pada saat aplikasi kredit para nasabah. Setelah itu, perusahaan akan memberikan pemberitahuan kepada para nasabah terkait.
Mandiri Utama Finance adalah anak usaha dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) yang fokus pada pembiayaan bidang otomotif, baik baru maupun bekas.
Sebelumnya pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan relaksasi kredit kepada masyarakat yang secara ekonomi terkena dampak virus corona atau COVID-19 sempat ramai menjadi pertanyaan publik, terutama debitur perusahaan pembiayaan atau multifinance (leasing).
Sebagian masyarakat mulai menanyakan, bahkan meminta kepada perusahaan multifinance untuk mendapatkan keringanan tersebut. Namun faktanya, praktik di lapangan tidak sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono sempat mengatakan masih banyak perusahaan pembiayaan yang enggan memberikan penangguhan kredit ke driver taksi online.
"Jadi ternyata kembali lagi ini belum merata, malah kembali lagi ke kebijakan masing-masing perusahaan finance. Kebanyakan ya yang menolak mentah-mentah, alasannya banyak, bahkan ada leasing yang bilang belum dapat sounding dari OJK soal aturan ini," cerita Wiwit kepada detikcom, Kamis (26/3/2020).
"Dari laporan yang saya dapat dari teman-teman, lebih banyak [leasing] yang tidak memperbolehkan penangguhan," katanya.
Wiwit menilai leasing sengaja memanfaatkan ketidaktahuan driver soal dunia keuangan untuk menolak pemberian penangguhan kredit. "Para perusahaan finance ini kok kayak memanfaatkan ketidaktahuan driver ojol taksi online buat menolak [relaksasi kredit]," kata Wiwit.
Namun Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) pun menegaskan bahwak kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah merelaksasi kredit tak serta merta bisa dinikmati semua nasabah.
Debitur yang berhak mendapatkan hak istimewa untuk melakukan restrukturisasi kreditnya hanya debitur yang menggunakan pinjaman untuk kegiatan produktif, seperti ojol dan nelayan, juga pekerja harian lepas.
Pasalnya para pekerja dari sektor inilah yang terkena dampak langsung dari penyebaran virus corona yang membuat mobilitas menjadi terbatas dan banyak yang kerja di rumah.
Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan banyak nasabah yang salah menafsirkan kebijakan tersebut dan malah berbondong-bondong mengajukan pelonggaran cicilan pinjamannya. Padahal, jelas-jelas kelonggaran ini diberikan kepada masyarakat marjinal yang pendapatannya terganggu karena adanya virus corona.
"Maksudnya dalam proses pemberian kredit kan ada yang berpenghasilan menengah, penghasilan rendah dan penghasilan atas. Tapi ditafsirkan sebagai 'bisa ga bayar cicilan 1 tahun, padahal itu kan jangka waktu maksimal," kata Suwandi kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/3/2020).
Dia menjelaskan, beberapa pihak yang menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan pembiayaan untuk diberikan kelonggaran adalah masyarakat dengan penghasilan rendah. Terutama untuk masyarakat yang menggunakan fasilitas multifinance untuk kebutuhan produktif seperti nelayan dan ojek daring atau pekerja lepas harian yang pendapatannya tak menentu.
"Jadi yang dimaksud adalah kelonggaran itu dilihat per kasus," tegasnya.
(tas/hps) Next Article Dear Leasing, Ini Ultimatum OJK soal Keringanan Cicilan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular