Dampak Covid-19

Mau Ajukan Pelonggaran Kredit di Leasing? Begini Tata Caranya

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
29 March 2020 17:30
Tata cara itu disampaikan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
FOTO: Suasana jual beli motor dengan menggunakan jasa leasing di Jakarta, beberapa waktu lalu (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyampaikan pengumuman perihal restrukturisasi pembiayaan. Pengumuman ini ditujukan kepada para debitur yang terdampak penyebaran virus corona (Covid-19).

Dalam pengumuman itu, dijelaskan bahwa APPI memahami penyebaran virus ini berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan debitur. Karenanya, sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, APPI bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan).

Jenis restrukturisasi antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, /atau jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

"Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan," urai pengumuman itu, Minggu (29/3/20).

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
a. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.l 10 miliar;
b. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
c. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;
d. Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan
e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Sedangkan tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020. Berikut yang perlu dilakukan:
a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan
pembiayaan melalui email.

"Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama," tulisnya.

Dikatakan pula bahwa perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan. Adapun bagi debitur yang tidak terdampak, harus tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

"Bapak/Ibu agar selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan," lanjutnya.



Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengimbau kepada perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menangguhkan cicilan kredit para ojek online dan pangkalan. Penangguhan itu lantaran mereka terdampak Covid-19.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Sayangnya, sampai saat ini beberapa perusahaan leasing masih menagih para driver tersebut untuk mencicil kredit kendaraannya. Alasannya, mulai dari kurangnya sosialisasi aturan tersebut hingga tak adanya sanksi tegas.

Ekonom Senior Indef Fadhil Hasan menilai pemerintah saat ini harus membuat satu landasan hukum yang lebih jelas terkait kebijakan yang telah dikeluarkan. Di situasi saat ini, imbauan saja dinilai tidak cukup.

"Pemerintah harusnya ada landasan hukum yang lebih kuat, supaya leasing ini tak menagih. Harus ada hukumnya, sanksinya, enggak cukup hanya imbauan," ujar Fadhil dalam video conference, Minggu (29/3/2020).

OJK juga harus tetap melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaaan Indonesia(APPI) agar penerapan aturan itu tidak menimbulkan moral hazard.

"OJK kan sudah melarang debt collector untuk menarik kendaraan juga. Ini harus dijelaskan sampai di lapangan. Harus semua mengetahui," katanya.

Sebelumnya, melalui keterangan resminya, OJK sudah menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki masalah cicilan pembayaran kredit setelah atau sebelum ada Covid-19 untuk segera menghubungi kantor leasing untuk bisa mendapatkan kesepakatan.

OJK bilang, debitur bisa memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi, dengan cara mengajukannya kepada perusahaan pembiayaan utuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan.

Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka. Saat ini, ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan.

"Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi. Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector," tulis keterangan resmi OJK.

[Gambas:Video CNBC]





(miq/miq) Next Article Pemerintah Desak Bank Pangkas Bunga, Ini Respons Perbankan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular