Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyampaikan pengumuman perihal restrukturisasi pembiayaan. Pengumuman ini ditujukan kepada para debitur yang terdampak penyebaran virus corona (Covid-19).
Dalam pengumuman itu, dijelaskan bahwa APPI memahami penyebaran virus ini berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan debitur. Karenanya, sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, APPI bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan).
Seperti apa syarat dan ketentuannya? Simak video berikut ini