Efek Covid-19

Aturan Belum Final, Leasing Tunggu Kejelasan Subsidi Bunga

Monica Wareza, CNBC Indonesia
27 April 2020 17:13
Pengunjung melihat motor yang di jual di Dealer motor di Kawasan Rawa Bebek, Jakarta, Rabu (16/1). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan aturan uang muka (DP) 0% multifinance pada bulan ini. Multifinance yang ingin memberikan DP 0%, Multifinance harus memiliki non performing finance (NPF) multifinance di bawah 1%. dengan peringkat tingkat kesehatan, sehat.  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Penjualan kendaraan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyebutkan hingga saat ini masih menanti kejelasan informasi berkaitan dengan keputusan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal rencana pemerintah untuk memberikan subsidi bunga pembiayaan bagi nasabah leasing.

Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan hingga saat ini komunikasi baru dilakukan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan relaksasi yang diberikan, namun belum ada diskusi langsung dengan Kementerian Keuangan.

"Belum, kita lagi nunggu. Sudah ada beberapa diskusi dilakukan melalui OJK tapi tidak langsung ke Menteri Keuangan. Semua masih menunggu seperti apa mekanismenya," kata Suwandi kepada CNBC Indonesia, Senin (27/4/2020).

Pekan lalu Menteri Keuangan menegaskan akan segera memfinalkan aturan bersama dengan Menko Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait dengan fasilitas pembayaran bunga yang akan ditanggung pemerintah terhadap kredit non kredit usaha rakyat (KUR) sebagaimana yang berlaku bagi nasabah KUR.


"Yang kami akan finalkan dengan Pak Menko [Airlangga Hartarto] dan OJK [Ketua DK OJK Wimboh Santoso] dan BI [Gubernur Perry Warjiyo], adalah kredit kecil yang ada di perbankan yang hampir sama nilainya dengan KUR. Mereka tidak mendapatkan KUR namun mereka pinjam, termasuk dari lembaga pembiayaan [multifinance/leasing]," kata Sri Mulyani dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

"Seperti mereka yang beli kendaraan bermotor untuk usaha, apakah ojek dan lain-lain. Maka kami akan melakukan policy yang sama, yaitu mendapatkan penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, dan bunganya akan disubsidi pemerintah sebesar 3 bulan pertama dan 3 bulan keduanya subsidi bunga separuh," tegas Sri Mulyani.

"Mereka tidak mendapatkan KUR namun mereka pinjam, termasuk dari lembaga pembiayaan [multifinance/leasing]," katanya.

Adapun syarat yang nantinya berlaku soal kemungkinan bunga cicilan nasabah bank dan multifinance ditanggung negara ialah track record atau rekam jejak lembaga keuangan dalam restrukturisasi menjadi sangat penting guna menghindari moral hazard.

"Kita formulasikan kebijakan agar kebijakan bisa membantu masyarakat namun tetap dijaga kehati-hatiannya," kata Menkeu.

Syaratnya, pertama, ini berlaku bagi nasabah yang kemampuan membayar kreditnya terkena dampak Covid-19. Kedua, rekam jejak (track record) bagus, selalu patuh terhadap akad.


"Artinya sebelumnya mereka baik-baik saja, tapi setelah Covid-19 mereka alami kesulitan. Lalu track record-nya bagus, artinya comply pada akad kreditnya. Kalau kredit macet, itu situasional dan kita akan lihat dampaknya. Jangan sampai orang sengaja memacetkan dan membangkrutkan dirinya sendiri. Ini kita kerja sama dengan kejaksaan, supaya sedetail mungkin."

[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article Oknum Debt Collector Berulah, OJK Siapkan Sanksi buat Leasing

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular