OJK: Keringanan Cicilan Ojol Dkk Tak Beratkan Bank & Leasing

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
01 April 2020 13:41
Bank maupun lembaga pembiayaan tidak perlu lagi membuat cadangan provisi sehingga tidak memberatkan industri keuangan dari sisi permodalan.
Foto: Konfrensi Pers Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso terkait Stimulus Ekonomi pada Rabu (01/04) (Youtube Kementerian Keuangan)
Jakarta, CNBC Indonesia - Dampak pandemi Covid-19 sangat dirasakan oleh pekerja informal yang kehilangan pendapatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan kebijakan yang menyasar di sektor ini dengan meringankan pembiayaan atau kredit di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ojek daring, dan KUR.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menerangkan, nantinya debitur di sektor ini akan mendapat keringanan berupa penangguhan kredit selama setahun baik dari sisi bunga maupun tagihan pokok.

"Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan; tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali," terang Wimboh, dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (1/4/2020).


Selanjutnya, bagi nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar, OJK akan memasukannya pada kategori lancar dan unsur penilaian kolektabilitas hanya pada ketepatan waktu membayar. Dengan demikian, bank maupun lembaga pembiayaan tidak perlu lagi membuat cadangan provisi sehingga tidak memberatkan industri keuangan dari sisi permodalan.

Wimboh menyebut banyak sektor yang terdampak dari COVID-19, antara lain adalah sektor perhotelan yang tingkat okupansinya turun drastis akibat pandemi ini, sehingga adanya kebijakan ini dapat meringankan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mereka.

"Kalau kreditor besar dengan restrukturisasi biasa dilakukan kesepakatan nasabah dengan bank, banyak perusahaan besar yang usahanya turun, seperti perhotelan," ujarnya.


[Gambas:Video CNBC]




(hps) Next Article Awas Debitur Nakal Ngumpet di Balik Relaksasi Kredit OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular