Bank & Multifinance Beri Keringanan Cicilan, Apa Dampaknya?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
01 April 2020 09:17
Bank & Multifinance Beri Keringanan Cicilan, Apa Dampaknya?
Foto: Ilustrasi Sekuritas (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit bagi debitur termasuk UMKM yang paling terdampak akibat penyebaran virus corona atau Covid-19. Aturan ini tertuang dalam POJK nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Dalam aturan ini, debitur termasuk UMKM dengan nilai di bawah Rp 10 miliar yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank akan dilonggarkan.

Relaksasi tersebut bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara yang berlaku sampai dengan maksimal satu tahun.


Kebijakan stimulus ini pun disambut baik oleh industri jasa keuangan baik perusahaan pembiayaan hingga perbankan. Ini dinilai akan sangat membantu masyarakat yang memang sangat terdampak dari mewabahnya Covid-19.

Merespons kebijakan tersebut, Ekonom BNI Ryan Kiryanto mengatakan kebijakan ini sangat berguna berguna untuk meringankan beban bank dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur maupun untuk pengusaha ataupun masyarakat lain sebagai debitur di masa sulit seperti sekarang.

"Prinsipnya begini, suka cita dinikmati bersama, duka cita pun dirasakan bersama. Tentu kan bank meraup profit yang optimal juga terkendala karena debitur sedang mengalami gangguan usaha terkait pandemi covid-19 dan akibatnya secara eksponensial, varian maupun derivatif atau turunannya dari first round effect hingga mungkin sampai third round effects," ujarnya.

Melalui relaksasi ini, harapannya sektor jasa keuangan dan dunia usaha mampu bertahan sambil menunggu tuntasnya tugas pemerintah menghalau wabah covid-19 secepatnya.

"Harapan akhirnya perekonomian tidak jatuh lebih dalam karena bisa ditopang oleh sektor perbankan dan sektor riil," ujar Ryan.

[Gambas:Video CNBC]



Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno pun menyatakan, kebijakan ini positif sehingga pihaknya siap membantu merealisasikannya.

"Apa yang disampaikan pemerintah dan OJK itu positif, benar kita harus bantu, tapi mari kita artikan bahwa yang disampaikan oleh pemerintah dan OJK adalah menolong semua debitur yang kena dampak dari corona dan pendapatannya turun," ujar Suwandi di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Namun, ia mengimbau, bagi masyarakat yang pendapatannya masih ada atau masih punya tabungan untuk tetap membayar agar pelaku usaha dan debitur bisa bersama-sama membantu situasi ini.

Untuk itu, Suwandi berharap debitur jujur dengan kondisi yang dihadapinya. Pasalnya, program ini hanya berlaku buat mereka para pelaku UMKM dan pekerja informal yang pendapatannya menurun akibat dampak virus Corona.

"Jadi ayo mari kita jujur, karena kenapa? Jujur itu penting, kalau mmang yang benar-benar kena dampak (corona), penurunan pendapatannya dan cicilannya sulit dibayar kita tolong, tapi kalau yang masih mampu bayar dong. Jangan memakai kesempatan ini seolah-olah ini dijadikan program untuk semuanya, tidak," jelas Suwandi.


Sebelumnya, APPI bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan). Jenis restrukturisasi antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, atau jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
  1. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp. 10 miliar;
  2. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
  3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;
  4. Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan
  5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Adapun tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020. Berikut yang perlu dilakukan:
  1. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
  2. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
  3. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
OJK juga menyebutkan ada sebanyak 41 bank umum, 11 Bank Umum Syariah dan 4 perusaahaan leasaing yang telah memberikan kesempatan kepada debiturnya untuk melakukan restrukturisasi kreditnya.

Berikut daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:
  1. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
  2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BMRI)
  3. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
  4. PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN)
  5. PT Bank Permata Tbk (BNLI)
  6. PT Bank BTPN Tbk (BTPN)
  7. PT Bank DBS Indonesia
  8. PT Bank Index Selindo
  9. PT Bank Ganesha Tbk (BGTG)
  10. PT Bank Nobu Tbk (NOBU)
  11. PT Bank Victoria International Tbk (BVIC)
  12. PT Bank Jasa Jakarta
  13. PT Bank Multiarta Sentosa
  14. PT Bank Sahabat Sampoerna
  15. PT IBK Indonesia
  16. PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA)
  17. PT Bank Bukopin Tbk (BBKP)
  18. PT Bank Mega Tbk (MEGA)
  19. PT Bank Mayora
  20. PT Bank UOB Indonesia
  21. Bank Fama International
  22. PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA)
  23. PT Bank Mandiri Taspen
  24. PT Bank Resona Perdania
  25. PT Bank Kesejahteraan Ekonomi/BKE
  26. PT Bank Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO)
  27. PT Bank SBI Indonesia
  28. PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC)
  29. PT Bank Commonwealth
  30. PT Bank HSBC Indonesia
  31. PT Bank ICBC Indonesia
  32. JPMorgan Chase Bank, N.A Kantor Cabang Jakarta
  33. PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR)
  34. PT Bank MNC
  35. PT Bank KEB Hana Indonesia
  36. PT Bank Shinhan Indonesia
  37. Standard Chartered Bank Indonesia
  38. Bank of China (HK) Cabang Jakarta
  39. PT Bank BNP Paribas Indonesia
  40. PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO)
  41. PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA)
Berikut ini daftar bank syariah yang sudah menyampaikan program tersebut secara resmi:
  1. Bank Syariah Mandiri
  2. Bank BNI Syariah
  3. Bank Syariah Bukopin
  4. Bank NTB Syariah
  5. Bank Permata Syariah
  6. Bank Muamalat
  7. Bank Mega Syariah
  8. Bank BJB Syariah
  9. Bank BRI Syariah
  10. Bank BTPN Syariah
  11. Bank Net Syariah

Adapun perusahaan pembiayaan yang dimaksud yakni:

1. PT Federal International Finance (FIF Group), anak usaha Grup Astra.
2. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) (WOMF)
3. PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri
4. PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), Grup Trakindo
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular