
Bank & Multifinance Beri Keringanan Cicilan, Apa Dampaknya?
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
01 April 2020 09:17

Sebelumnya, APPI bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan). Jenis restrukturisasi antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, atau jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
(hps/hps)
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp. 10 miliar;
- Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
- Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;
- Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan
- Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
- Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
- pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
- persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
Next Page
Dari OJK,
Pages
Most Popular