Warning OJK: Jangan Sampai Ada Bank Sehat jadi Demam

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 April 2020 11:21
Jangan sampai di tengah pandemi covid-19 bank yang tadinya 'sehat' menjadi 'demam'.
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana SH (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada industri perbankan, untuk tetap memantau dengan ketat alur kas keuangannya. Jangan sampai di tengah pandemi covid-19 bank yang tadinya 'sehat' menjadi 'demam'.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana saat menjelaskan mengenai kebijakan kontrasiklus melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19)

Dalam implementasi peraturan ini, OJK memberikan keleluasaan kepada bank dan lembaga keuangan untuk assesmen kepada debitur yang menerima keringanan. Dengan batasan nilai kredit yang ditetapkan sebesar Rp 10 miliar atau lebih.

"Dalam memandang POJK 11/2020 ini kami memandang secara balance, sektor rill terbantu, dan industri jasa keuangan tidak mati," kata Heru saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI, Rabu (8/4/2020).

Oleh karena itu, lanjut Heru, OJK dalam hal ini akan memperkuat pengawasan kepada bank, agar tidak mengalami persoalan likuiditas dan tetap bisa melayani nasabah di tengah ekonomi yang melambat ini.

Salah satu pengawasan yang dilakukan, yakni dengan meminta bank untuk melakukan penilaiannya secara internal, guna mengantisipasi adanya nasabah yang tidak sanggup membayar cicilan kredit.

Ia memastikan OJK tidak akan membiarkan adanya 'penumpang gelap' yang bisa memanfaatkan kesempatan sehingga perbankan yang sehat menjadi ikut-ikutan sakit dalam situasi seperti sekarang.

"Misal, kalau 10% nasabah sudah terdampak, 20% sampai 30%, seperti apa cashflow-nya. Supaya OJK bisa mengatisipasi," tuturnya.

"Agar bank yang demam tidak menular ke bank lain. Bank sehat bisa jadi demam, kalau melakukan pengawasan dengan prosedur yang biasa. Sehingga Bank yang sehat tidak jadi ikut demam," kata Heru melanjutkan.

Kendati demikian, saat bank memberikan keringanan, Heru menegaskan, tidak boleh ada moral hazard. Jangan sampai bank-bank melakukan abuse dengan menggunakan POJK kontrasiklikal tersebut.

"Belajar pengalaman 1998 dan 2008 kepada pengawasan, untuk tidak abuse menggunkan POJK 11. Kalau udah demam sebelum covid, ini jangan dikasih," ujarnya.


Heru menegaskan, restrukturisasi harus diberikan kepada debitur yang benar-benar terdampak virus corona. OJK punya mekanisme pengawasan untuk mengetahui praktik-praktik yang cenderung berlindung di balik POJK 11 ini.

"OJK sudah punya offline dan bank sudah menempatkan seluruh jasa dan kredit baru dalam respitori banknya. Sehingga pengawas bisa menarik (data) itu. Bisa dicheck tanpa datang ke bank, ini sudah berjalan. Mudah-mudahan ini bisa jadi tools kerja dari rumah, untuk jaga kredibilitas dan mengurangi moral hazard bank-bank yang berlindung dari POJK 11/2020," tegas Heru.

[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Awas Debitur Nakal Ngumpet di Balik Relaksasi Kredit OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular