
Sederet Jurus OJK Jaga Pasar: Buyback hingga Cicilan Leasing

Anto menegaskan OJK telah dan akan mengeluarkan berbagai kebijakan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank guna menghadapi kondisi perekonomian yang terdampak penyebaran virus corona.
Non Bank
Di sektor IKNB, OJK menyiapkan relaksasi ketentuan antara lain:
1. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala IKNB kepada OJK.
2. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama IKNB dapat dilaksanakan melalui video conference.
3. Penetapan kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, yaitu:
A. Penilaian kualitas pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk pembiayaan s.d Rp10 miliar
B. IKNB yang menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing;
- Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik dana, dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan channeling
- Adanya permohonan restrukturisasi debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19; dan/atau
- Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari pihak IKNB.
C. Kualitas pembiayaan bagi debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi;
4. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi atau tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat pasti, aset yang berupa surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi; dan
5. Penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.
Perbankan
Sementara kebijakan stimulus di sektor perbankan yang sudah berjalan terdiri dari:
Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit atau jenis debitur (Non-UMKM dan UMKM).
OJK menyatakan relaksasi pengaturan ini berlaku sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.
Pasar Modal
Di sektor pasar modal, untuk meredam volatilitas pasar modal, OJK juga telah mengambil berbagai kebijakan:
Pelarangan short selling,
Assymmetric auto rejection,
Trading halt 30 menit untuk penurunan indeks 5%, dan
Buy back saham tanpa melalui RUPS.
Perpanjangan penggunaan laporan Keuangan untuk IPO dari 6 bulan menjadi 9 bulan
Selain itu, mempertimbangkan kondisi terkini, OJK juga telah mengeluarkan kebijakan sebagai berikut:
- Relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan RUPS
- Memperkenankan emiten untuk dapat melakukan RUPS melalui sistem elektronik (e-RUPS)
- Relaksasi berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal
- Relaksasi terkait masa penawaran awal dan penawaran umum
- OJK juga mengeluarkan kebijakan relaksasi nilai haircut (rasio pemangkasan) untuk perhitungan collateral dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)
- Stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi
- Penyingkatan jam perdagangan di bursa efek, di penyelenggara pasar alternatif, dan waktu operasional penerima laporan transaksi efek, serta penyesuaian waktu penyelesaian transaksi perdagangan efek.
Menurut OJK, berbagai kebijakan ini diharapkan bisa membantu upaya pemerintah dalam memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.
