
Kabar Baik! OJK Relaksasi Aturan Obligasi Multifinance, Simak

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) dalam rangka pemenuhan likuiditas perusahaan, terutama untuk perusahaan yang memiliki nilai ekuitas lebih dari Rp 100 miliar.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
Dalam Pasal 20E disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah dengan nilai ekuitas minimal Rp 100 miliar dapat melakukan menerbitkan efek bersifat utang/sukuk (EBUS) tanpa penawaran umum.
Dengan nilai penerbitan paling banyak Rp 100 miliar, keringanan yang bisa didapatkan multifinance dalam menerbitkan surat utang yakni tidak dilakukannya pemeringkatan dengan hasil pemeringkatan minimal layak investasi yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat yang telah memiliki izin usaha dari OJK.
Selain itu, juga tidak perlu melalui pemeringkatan secara berkala paling sedikit setahun sekali
Tahun lalu, OJK mencatat Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mencatatkan tren perlambatan kinerja sampai dengan September 2020.
IKNB yang dimaksud yakni termasuk perusahaan pembiayaan (multifinance), asuransi jiwa dan umum, serta dana pensiun (dapen) baik dana pensiun pemberi kerja (DPPK) maupun dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Dari sisi pembiayaan, penyaluran pembiayaan multifinance terkontraksi sebesar 14,4% secara year on year pada September 2020.
Gearing ratio (rasio kesehatan yang dilihat dari utang) perusahaan pembiayaan turun menjadi 2,35 kali dari sebelumnya 2,4 kali dengan Non Performing Finance (NPF) perusahaan pembiayaan yang membaik menjadi 4,9% dari sebelumnya 5,2%.
Namun demikian, piutang perusahaan pembiayaan per September tercatat masih terkontraksi di level 14,4% yoy seiring belum pulihnya permintaan kredit kendaraan bermotor yang selama ini menjadi kontributor terbesar bagi perusahaan pembiayaan.
Sampai dengan 29 September, OJK mencatat, restrukturisasi perusahaan pembiayaan mencapai Rp 170,17 triliun untuk 4,6 juta kontrak.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Cabut Izin 2 Multifinance Sekaligus, Ada Apa?