OJK: Semua Bank Kecil Sudah Penuhi Modal Inti Rp 1 T di 2020

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan semua bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun sudah memenuhi kewajiban modal minimum minimal Rp 1 triliun yang ditetapkan otoritas dengan tenggat akhir Desember 2020.
Dengan demikian, tahun ini akan berlaku ketentuan berikutnya soal pentahapan modal inti bank yakni Rp 2 triliun di akhir tahun ini. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK No 12/POJK.03/2020 yang mengharuskan modal inti minimum bank umum sebesar Rp 3 triliun paling lambat Desember 2022.
Ketentuan ini bisa dilakukan perbankan secara bertahap di mana tahun 2020 harus mencapai minimal Rp 1 triliun, dan 2021 mencapai Rp 2 triliun.
"Gini, kalau kita melihat aturan mengenai permodalan sudah keluar ya, ini bank-bank sudah melakukan berbagai langkah untuk menambah modal, untuk tahapan pertama sudah memenuhi semuanya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana, dalam Banking Outlook 2021 bertema 'Perbankan Jadi Akselerator Pemulihan Ekonomi', Kamis (11/2/2021).
Dia mengatakan, pemilik bank-bank kecil tersebut sudah menambah modal, atau ada bank yang visi misinya bagus dan mereka melakukan pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Tahapan kedua jadi Rp 2 triliun [tahun ini], kita lakukan simulasi, lakukan pertemuan dengan pemilik bank untuk mencapai ke sana. Tapi saya optimistis modal inti Rp 3 triliun akan terpenuhi pada saatnya," tegasnya.
Mantan Kepala Departemen Pengawasan Bank 3 di Bank Indonesia pada 2011 itu menegaskan aturan modal minimum ini tidak akan ditinjau ulang.
"Untuk mundur dari modal inti Rp 3 triliun, saya tidak akan lakukan, kita nanti akan membiarkan bank melakukan fungsinya dengan baik, perubahan perilaku nasabah sudah terjadi, kalau tidak bisa melayani nasabah dengan baik, apakah mereka tidak akan ditinggalkan nasabahnya? Lari ke bank-bank besar, itu suatu keharusan."
Dia melanjutkan, "dan saya merasa tidak boleh ditinjau ulang. Yang penting, perbankan bisa melakukan fungsi intermediasi, mendukung pemerintah bisa berjalan baik ke depannya," tegasnya.
[Gambas:Video CNBC]
OJK Tak Perpanjang Syarat Modal Inti, Bank Silakan Likuidasi
(tas/tas)