RI Terbitkan Recovery Bond, Mirip BLBI Saat Krisis 1998?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
27 March 2020 08:33
Bagi pengusaha yang ingin mendapatkan kredit khusus ini, kata Susiwijono, ada syarat yang harus dipenuhi.
Foto: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, S.E., M.E.
Jakarta, CNBC Indonesia - Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan, pemerintah berencana untuk menerbitkan surat utang 'Recovery Bond' guna mendukung dunia usaha dalam meningkatkan likuiditas keuangannya yang tengah lesu karena dampak corona.

Susi menjelaskan, Recovery Bond adalah surat utang pemerintah dalam bentuk rupiah yang bisa dibeli oleh Bank Indonesia (BI) dan pihak swasta lainnya, seperti importir, eksportir, dan sebagainya.

"Dana dari hasil penjualan surat utang ini, dipegang oleh pemerintah lalu disalurkan ke seluruh dunia usaha dalam bentuk kredit khusus, untuk bangkitkan dunia usaha," jelas Susiwijono dalam konferensi pers, Kamis (26/3/2020).


Bagi pengusaha yang ingin mendapatkan kredit khusus ini, kata Susiwijono, ada syarat yang harus dipenuhi.

"Syaratnya, tidak boleh ada PHK. Kalau pun ada karyawannya yang harus kena PHK, harus mempertahankan 90% karyawan dengan gaji tidak berkurang dari sebelumnya," tuturnya.

Kendati demikian, dalam menerbitkan Recovery Bond ini, pemerintah akan menyesuaikan terlebih dahulu payung hukumnya. Pasalnya, kata Susi, saat ini ada keterbatasan pembelian surat utang oleh BI. Otoritas moneter tersebut hanya bisa membeli surat utang dari pasar sekunder.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang No.3 Tahun 199 tentang Bank Indonesia, Pasal 55 ayat (4) disebutkan bahwa Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder.

Kemudian pada Pasal 55 ayat (5) disebutkan, perbuatan hukum BI membeli surat utang negara untuk diri sendiri tidak di pasar sekunder, dinyatakan batal demi hukum.

Bank Indonesia dalam aturannya juga disebutkan, bahwa BI dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah. Apabila melanggar ketentuan sebagaiman dimaksud, perjanjian pemberian kredit kepada pemerintah batal demi hukum.

"Recovery Bond ini akan ada perubahan peraturan, terutama di saat ini keterbatasan BI yang hanya beli surat utang dari secondary market. Makanya pemerintah butuhkan Perppu," jelas Susi.

"Kami targetkan Jumat besok Kemenkeu sudah selesaikan perppu dari dasar penerbitan recovery bond," kata dia melanjutkan.


Skema ini mirip seperti BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis kala 1997-1998.

Likuiditas yang yang dimaksud dalam BLBI yakni, bantuan berupa pinjaman sejumlah uang. Total dana talangan BLBI yang dikeluarkan sebesar Rp 144,5 triliun


(hps/hps) Next Article Recovery Bond: Stimulus yang Mirip BLBI, Apa Bedanya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular