
Bisa Ikut Lelang Surat Utang, BI: Bukan Bailout atau BLBI!
Lidya Julita Sembiring-Kembaren, CNBC Indonesia
02 April 2020 11:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2020 menyebutkan, Bank Indonesia (BI) diperkenankan membeli obligasi pemerintah di pasar perdana atau lelang. Perry Warjiyo, Gubernur BI, menegaskan upaya ini jangan diartikan sebagai dana talangan alias bailout seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis 1998.
UU BI mengamanatkan bank sentral hanya boleh menyerap Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder sebagai salah satu bentuk stabilisasi nilai tukar rupiah. BI dilarang masuk ke lelang SBN, karena akan menyebabkan kenaikan jumlah uang beredar dan berdampak terhadap inflasi.
Namun, pandemi virus corona membuat kondisi normal tidak berlaku. Ada risiko pasar belum tentu bisa menyerap SBN yang diterbitkan pemerintah sehingga mengancam pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Minggu lalu dari target indikatif Rp 15 triliun, bid lebih dari Rp 30 triliun dan yang dimenangkan Rp 20 triliun. Mencerminkan absorbsi pasar masih memungkinkan untuk membiayai. Di global, investor melihat penerbitan bonds masih dimungkinkan," jelas Perry.
Namun apabila ada dinamika yang membuat kapasitas penyerapan pasar atau pemerintah berubah, demikian Perry, maka BI bisa berperan dalam lelang SBN. "Misalnya yield (imbal hasil) terlalu tinggi," ujarnya.
(aji/aji) Next Article Asing Lepas SBN, Obligasi RI Tertekan Kian Dekati Angka 7,95%
UU BI mengamanatkan bank sentral hanya boleh menyerap Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder sebagai salah satu bentuk stabilisasi nilai tukar rupiah. BI dilarang masuk ke lelang SBN, karena akan menyebabkan kenaikan jumlah uang beredar dan berdampak terhadap inflasi.
Namun, pandemi virus corona membuat kondisi normal tidak berlaku. Ada risiko pasar belum tentu bisa menyerap SBN yang diterbitkan pemerintah sehingga mengancam pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pembelian SBN dan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dari BI adalah the last resort. Saya melihat sejumlah pemberitaan yang seolah-olah kita akan BLBI atau bailout. Jangan artikan ini sebagai bailout, jangan artikan ini sebagai BLBI," tegas Perry Warjiyo, Gubernur BI, dalam konferensi pers perkembangan ekonomi terkini, Kamis (2/4/2020).
Selama pasar masih bisa menyerap SBN yang diterbitkan pemerintah, lanjut Perry, BI belum perlu masuk ke pasar perdana. Untuk saat ini, ada indikasi pasar mampu melakukan itu.
"Minggu lalu dari target indikatif Rp 15 triliun, bid lebih dari Rp 30 triliun dan yang dimenangkan Rp 20 triliun. Mencerminkan absorbsi pasar masih memungkinkan untuk membiayai. Di global, investor melihat penerbitan bonds masih dimungkinkan," jelas Perry.
Namun apabila ada dinamika yang membuat kapasitas penyerapan pasar atau pemerintah berubah, demikian Perry, maka BI bisa berperan dalam lelang SBN. "Misalnya yield (imbal hasil) terlalu tinggi," ujarnya.
(aji/aji) Next Article Asing Lepas SBN, Obligasi RI Tertekan Kian Dekati Angka 7,95%
Most Popular