
Mirip dengan BLBI, Pemerintah Bakal Terbitkan 'Recovery Bond'
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
26 March 2020 10:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk menerbitkan surat utang, guna mendukung dunia usaha dalam meningkatkan likuiditas keuangannya yang tengah tercekik karena dampak corona.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan, surat utang itu akan diterbitkan oleh pemerintah dengan nama Recovery Bond.
Recovery bond adalah, surat utang pemerintah dalam rupiah yang bisa dibeli oleh Bank Indonesia dan pihak swasta lainnya, seperti importir, eksportir dan sebagainya.
"Dana dari hasil penjualan surat utang ini, dipegang oleh pemerintah lalu disalurkan ke seluruh dunia usaha dalam bentuk kredit khusus, untuk bangkitkan dunia usaha," jelas Susiwijono dalam konferensi pers, Kamis (26/3/2020).
Bagi pengusaha yang ingin mendapatkan kredit khusus ini, kata Susiwijono, ada syarat yang harus dipenuhi.
"Syaratnya, tidak boleh ada PHK. Kalau pun ada karyawannya yang harus kena PHK, harus mempertahankan 90% karyawan dengan gaji tidak berkurang dari sebelumnya," tuturnya.
Dalam menerbitkan Recovery Bond ini, akan ada perubahan peraturan yang akan disesuaikan terlebih dahulu. Pasalnya, kata Susi, saat ini ada keterbatasan pembelian surat utang oleh BI. Otoritas moneter tersebut hanya bisa membeli surat utang dari pasar sekunder.
"Makanya pemerintah butuhkan perppu. Kami targetkan Jumat besok Kemenkeu sudah selesaikan perppu dari dasar penerbitan recovery bond," jelas dia.
Skema ini mirip seperti BLBI. BLBI atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis kala 1998.
(dru) Next Article Cerita Sri Mulyani Soal Dana BLT Dipakai Buat Bayar DP Motor
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan, surat utang itu akan diterbitkan oleh pemerintah dengan nama Recovery Bond.
Recovery bond adalah, surat utang pemerintah dalam rupiah yang bisa dibeli oleh Bank Indonesia dan pihak swasta lainnya, seperti importir, eksportir dan sebagainya.
Bagi pengusaha yang ingin mendapatkan kredit khusus ini, kata Susiwijono, ada syarat yang harus dipenuhi.
"Syaratnya, tidak boleh ada PHK. Kalau pun ada karyawannya yang harus kena PHK, harus mempertahankan 90% karyawan dengan gaji tidak berkurang dari sebelumnya," tuturnya.
Dalam menerbitkan Recovery Bond ini, akan ada perubahan peraturan yang akan disesuaikan terlebih dahulu. Pasalnya, kata Susi, saat ini ada keterbatasan pembelian surat utang oleh BI. Otoritas moneter tersebut hanya bisa membeli surat utang dari pasar sekunder.
"Makanya pemerintah butuhkan perppu. Kami targetkan Jumat besok Kemenkeu sudah selesaikan perppu dari dasar penerbitan recovery bond," jelas dia.
Skema ini mirip seperti BLBI. BLBI atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis kala 1998.
(dru) Next Article Cerita Sri Mulyani Soal Dana BLT Dipakai Buat Bayar DP Motor
Most Popular