Harga Saham Anjlok, Bagaimana Modal Perusahaan Sekuritas?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
13 March 2020 16:52
Untuk mengantisipasi penurunan nilai saham, otoritas berwenang telah memberikan pelonggaran nilai haircut (pemangkasan) saham-saham tertentu.
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia, Jumat 28/2/2020 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan hingga saat ini belum ada Anggota Bursa (AB) yang mengalami penurunan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) akibat kondisi pasar yang berfluktuasi saat ini.

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan untuk mengantisipasi kondisi tersebut, SRO telah memberikan pelonggaran nilai haircut (pemangkasan) saham-saham tertentu.

"MKBD AB yang turun belum ada yg di bawah batasan. Masih aman, belum ada yang kena sanksi buat AB yang MKBD-nya di bawah batasan minimum," kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/3/2020).


Pertengahan pekan ini Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) melakukan penyesuaian dengan menurunkan nilai haircut (pemangkasan) untuk saham-saham yang berada dalam indeks LQ45. Penyesuaian nilai haircut ini dilakukan untuk penghitungan nilai agunan dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek.

Adapun haircut ratio adalah selisih antara harga efek di pasaran dan harga pembelian untuk dijual dalam suatu penyelesaian transaksi antara dua pihak.


Selama ini, sekuritas memang memiliki acuan yang sudah diberikan KPEI, meski demikian sekuritas memiliki hak prerogatif untuk menyesuaikan nilai haircut dengan alasan tertentu.

"Pertimbangannya dua sisi, ada manajemen risiko yang jadi pertimbangan tapi ini udah paling tepat, ga sekaligus karena ada ruang relaksasi yang tersedia," imbuhnya.

Perlu diketahui saat ini nilai MKBD minimal perusahaan efek di Indonesia dengan nilai modal disetor Rp 30 miliar harus memiliki MKBD minimal Rp 25 miliar.

[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Modal Kurang karena IHSG Drop Dalam, 5 Broker Disuspen BEI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular