Kaburkan MKBD, OJK Beri Sanksi Berat Recapital & Abi Hurairah

tahir saleh, CNBC Indonesia
04 February 2020 14:08
Kedua pihak oleh OJK dinyatakan melakukan pelanggaran peraturan perundangan-undangan di bidang pasar modal.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berat kepada PT Recapital Sekuritas Indonesia dan mantan direktur utamanya Abi Hurairah Mochdie. Kedua pihak oleh OJK dinyatakan melakukan pelanggaran peraturan perundangan-undangan di bidang pasar modal.

Berdasarkan pengumuman OJK di situs resminya, Senin kemarin (3/2/2020), Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menyatakan kedua pihak, baik perusahaan maupun perseroangan telah melakukan kesalahan dengan menyembunyikan perjanjian penerbitan obligasi tukar. Tindakan tersebut telah mengaburkan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Recapital Sekuritas.

"...Sehingga mengaburkan informasi mengenai nilai MKBD, di mana nilai MKBD Recapital Sekuritas Indonesia seharusnya berkurang setelah adanya penerbitan obligasi tukar tersebut," tutur Djustini dalam suratnya yang tertanggal 30 Januari 2020.


Sanksi untuk Recapital Sekuritas, perusahaan efek yang dimiliki Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani, yaitu denda sebesar Rp 700 juta. Selain itu, Recapital juga mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.

Sementara itu, Abi selaku direktur utama dan pihak yang bertanggungjawab terhadap laporan MKBD Recapital Sekuritas dikenakan denda Rp 600 juta. Abi juga mendapatkan denda sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai wakil perusahaan efek.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi tertulis berupa larangan menjadi pengurus, pemegang saham, dan atau pegawai kunci di perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal selama tiga tahun. Abi tercatat masih menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (Propami).

MKBD merupakan laporan harian perusahaan efek yang harus disampaikan ke otoritas bursa dan OJK setiap pagi, sebelum pasar dibuka. Laporan itu turut menjadi cerminan sehat-tidaknya keuangan sebuah sekuritas.


Sanksi itu dinyatakan terkait dengan pelanggaran pada Pasal 105 Undang-Undang No.8/1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Bapepam-LK No.V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia sudah mencabut keanggotaan Recapital Sekuritas sebagai perusahaan efek anggota bursa (AB) sejak 2 tahun lalu. Pencabutan dilakukan terhadap Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) pada 29 Januari 2018.

Recapital Sekuritas merupakan bagian dari Recapital Advisory, yang didirikan Rosan sejak 1997 dengan nama PT Republik Indonesia Funding, atau Finance Indonesia. Namanya kemudian diubah menjadi Recapital hingga pernah memperkerjakan 24.000 karyawan.

Selain Recapital Sekuritas, Recapital juga memiliki PT Recapital Asset Management, PT Global Sarana Lintas Artha, PT Recapital Life Insurance (Relife), PT Recapital General Insurance (Reguard), dan sempat membeli PT Bank Pundi Tbk (BEKS).

[Gambas:Video CNBC]


Nexis Inti Persada yang terkait dengan penerbitan obligasi tukar Recapital Sekuritas diketahui juga terkait dengan penerbitan obligasi tukar lain dalam transaksi yang melibatkan Bank Pundi pada 2016 yang saat ini sudah dibeli Pemerintah Daerah Banten dan namanya sudah menjadi PT BPD Banten Tbk.

Nexis Inti Persada juga diketahui terkait dengan pengambilalihan perusahaan perkebunan yang sahamnya tercatat di bursa US$500 juta pada 2016.
(irv/hps) Next Article Recapital Sekuritas Kena Sanksi OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular