Tegas! OJK Beri Sanksi Recapital Sekuritas & Eks Dirutnya

tahir saleh, CNBC Indonesia
04 February 2020 10:53
OJK menjatuhkan sanksi pencabutan izin perantara pedagang efek (PPE/broker) beserta denda Rp 600 juta kepada mantan direktur utama PT Recapital.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin perantara pedagang efek (PPE/broker) beserta denda Rp 600 juta kepada mantan direktur utama PT Recapital Sekuritas Indonesia yakni Abi Hurairah Mochdie.

Berdasarkan pengumuman OJK di situs resminya, Senin kemarin (3/2/2020), Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menyatakan sanksi itu berkaitan dengan jabatan Abi sebagai penanggung jawab MKBD (modal kerja bersih disesuaikan) di perusahaan tempatnya bekerja, Recapital Sekuritas.

Selain sanksi denda dan pencabutan izin, OJK juga menjatuhkan sanksi larangan menjabat pengurus, pemegang saham, dan pegawai kunci di perusahaan pasar modal selama 3 tahun kepada Abi, yang masih menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (Propami).



Propami merupakan hasil pergantian nama dari sebelumnya Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia (APPMI) yang merupakan induk dari asosiasi profesi di pasar modal yaitu Asosiasi Wakil Perantara Pedagng Efek Indonesia (AWP2EI), Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek Indonesia (AWPEEI), dan Ikatan Pialang Efek Indonesia (IPEI).


Sanksi untuk Recapital

Sanksi untuk Abi tadi juga disertai pencabutan izin broker yang tadinya dimiliki Recapital Sekuritas, perusahaan efek yang dimiliki Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani. Recapital Sekuritas juga didenda sebesar Rp 700 juta.

Perusahaan efek itu dinyatakan telah menyembunyikan penerbitan obligasi tukar antara Recapital Sekuritas dengan PT Nexis Inti Persada dan tidak memasukkan aksi korporasi itu ke dalam modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).

MKBD merupakan laporan harian perusahaan efek yang harus disampaikan ke otoritas bursa dan OJK setiap pagi, sebelum pasar dibuka. Laporan itu turut menjadi cerminan sehat-tidaknya keuangan sebuah sekuritas.


"...Sehingga mengaburkan informasi mengenai nilai MKBD, di mana nilai MKBD Recapital Sekuritas Indonesia seharusnya berkurang setelah adanya penerbitan obligasi tukar tersebut," tutur Djustini dalam suratnya yang tertanggal 30 Januari 2020.

Sanksi itu dinyatakan terkait dengan pelanggaran pada Pasal 105 Undang-Undang No.8/1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Bapepam-LK No.V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia sudah mencabut keanggotaan Recapital Sekuritas sebagai perusahaan efek anggota bursa (AB) sejak 2 tahun lalu. Pencabutan dilakukan terhadap Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) pada 29 Januari 2018.

Recapital Sekuritas merupakan bagian dari Recapital Advisory, yang didirikan Rosan sejak 1997 dengan nama PT Republik Indonesia Funding, atau Finance Indonesia. Namanya kemudian diubah menjadi Recapital hingga pernah memperkerjakan 24.000 karyawan.


Selain Recapital Sekuritas, Recapital juga memiliki PT Recapital Asset Management, PT Global Sarana Lintas Artha, PT Recapital Life Insurance (Relife), PT Recapital General Insurance (Reguard), dan sempat membeli PT Bank Pundi Tbk (BEKS).

Nexis Inti Persada yang terkait dengan penerbitan obligasi tukar Recapital Sekuritas diketahui juga terkait dengan penerbitan obligasi tukar lain dalam transaksi yang melibatkan Bank Pundi pada 2016 yang saat ini sudah dibeli Pemerintah Daerah Banten dan namanya sudah menjadi PT BPD Banten Tbk.

Nexis Inti Persada juga diketahui terkait dengan pengambilalihan perusahaan perkebunan yang sahamnya tercatat di bursa US$500 juta pada 2016.


TIM RISET CNBC INDONESIA

[Gambas:Video CNBC]



(irv/tas) Next Article Recapital Kena Sanksi, Ilham Habibie Dapat Restu di Muamalat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular