OJK Tolak Batas Modal Diturunkan, Begini Respons Broker

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
08 July 2020 14:43
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) akan melakukan konsolidasi dengan seluruh anggota setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak relaksasi nilai minimun Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). APEI mengusulkan batasan minumum MKBD bisa di bawah Rp 25 miliar karena banyak perusahaan efek terdampak virus corona (covid-19)

Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Octavianus Budiyanto menuturkan, pada dasarnya usulan relaksasi itu sebagai masukan dari kalangan anggota bursa terkait dampak dari pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap menurunnya transaksi perusahaan efek.

"Kami akan ketemu dengan teman-teman, urgensinya seperti apa, biar mengerucut, nanti ketika kami diskusi dengan OJK langsung dengan poin-poin yang kami sampaikan," kata Oky, kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/7/2020).

Meski Oky tidak menyebutkan secara rinci berapa perusahaan sekuritas anggota APEI yang MKBD-nya di bawah Rp 25 miliar, tapi dalam keadaan sulit seperti sekarang ini, usulan relaksasi MKBD di bawah Rp 25 miliar akan sangat membantu perusahaan efek untuk tetap dapat bertransaksi.

Sedangkan, terkait relaksasi pungutan, kata Oky, APEI akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2014 tentang pungutan oleh OJK.

"Untuk iuran itu ada aturan yang lebih tinggi lagi. Kami mengacu kepada Peraturan Pemerintah," tutur Oky yang juga Direktur Utama PT Kresna Sekuritas ini.

Melalui surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-186/D.04/2020 yang diteken Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, OJK menolak usulan relaksasi MKBD di bawah Rp 25 miliar dalam jangka waktu tertentu oleh APEI.

Namun, otoritas memahami permasalahan yang menimpa perusahaan efek akibat pandemi Covid-19. Karenanya, OJK akan melakukan pemantauan kemampuan pemenuhan MKBD perusahaan efek anggota bursa.

"OJK dan Self Regulatory Organization [Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia] akan melakukan penanganan pemenuhan dan kondisi MKBD masing-masing Anggota Bursa," kata Hoesen, dalam surat yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (8/7/2020).

Tidak hanya itu, OJK juga belum menyetujui usulan dari APEI terkait relaksasi pungutan biaya tahunan OJK. Beberapa pertimbangan regulator antara lain, pungutan biaya tahunan merupakan salah satu sumber pendanaan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung OJK.

"Relaksasi atas biaya pungutan harus melihat kondisi industri secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi pasar modal saja," katanya.

Oleh sebab itu, OJK menilai perlu adanya diskusi lintas sektor untuk menganalisis dampak pandemi virus corona terhadap kondisi sektor-sektor industri keuangan lainnya.

Hoesen menyatakan, pungutan perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek dihitung berdasarkan persentase tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan audit, sehingga, acuan dasar pengenaan pungutan hanya mengacu pada laporan keuangan tahunan audit.

Namun demikian, OJK telah menyetujui pemberian stimulus oleh SRO kepada stakeholder mengenai pengurangan kutipan dana jaminan menjadi 50 persen dari ketentuan. Tetapi, kebijakan mengenai alokasi pembayaran kontribusi dana perlindungan pemodal belum dapat disetujui. Pemberian stimulus tersebut berlaku sejak tanggal surat OJK ditetapkan sampai dengan enam bulan ke depan.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Hanya 40 MI, OJK Periksa Kepatuhan 40 Perusahaan Efek

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular