Soal Pembukaan Kode Broker di BEI, Begini Kata OJK!

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
04 March 2024 21:30
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon rencana pembukaan kode broker oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkapkan, OJK tidak memiliki rencana untuk membuka kembali kode broker secara real time di Bursa Efek Indonesia.

"Kita tidak ada niat atau tidak ada rencana membuka kembali kode broker secara real time seperti sebelumnya," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (4/3/2024).

Namun, OJK memberi sinyal dapat membuka kode broker yang tidak real time. Saat ini pihaknya sedang mengkaji hasil post implementation review yang telah dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia terhadap kebijakan penutupan kode broker.

"OJK saat ini sedang melakukan penelaahan dan pembahasan atas hasil review yang dilakukan oleh BEI," ungkapnya.

Inarno menambahkan, setelah melakukan review tersebut, OJK bari dapat mengambil keputusan terkait pembukaan kode broker yang tidak real time. "Jika diperlukan, kita tentunya terbuka untuk adanya penyesuaian terhadap hal tersebut," ungkapnya.

OJK akan menekankan keterbukaan OJK untuk melakukan penyesuaian jika memang diperlukan. "Kalaupun ada penyesuaian, akan disampaikan, dan kita akan sosialisasikan," pungkasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Modal Cekak, Universal Broker Sekuritas Digembok Bursa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular