
Bursa RI Rentan, KPEI Turunkan Rasio Haircut Saham

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) melakukan penyesuaian dengan menurunkan nilai haircut (pemangkasan) untuk saham-saham yang berada dalam indeks LQ45.
Penyesuaian nilai haircut ini dilakukan untuk penghitungan nilai agunan dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) bagi perusahaan efek atau sekuritas anggota bursa (AB).
MKBD adalah jumlah aset lancar perusahaan efek, dikurangi seluruh kewajiban dan ranking liabilities (kewajiban terperingkat), ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian-penyesuaian lain, mengacu aturan Bapepam-LK No.V.D.5.
Direktur Utama KPEI Sunandar mengatakan penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan relaksasi kepada pasar sekaligus stimulus sehingga transaksi di bursa bisa lebih besar lagi.
"Dengan adanya penyesuaian nilai haircut ini diharapkan dapat merelaksasi pasar dan memberikan stimulus pada Anggota Kliring sehingga kapasitasnya meningkat dalam bertransaksi di bursa. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar dan mendukung agar pasar tetap kondusif dan terlaksana secara teratur, wajar serta efisien," kata Sunandar dalam siaran persnya, Rabu (11/3/2020).
Beberapa kondisi yang melatarbelakangi kebijakan ini antara lain penurunan IHSG yang cukup signifikan dan pelemahan bursa global sejak awal 2020 akibat meluasnya virus COVID-19 di banyak negara yang juga berdampak pada melemahnya harga minyak dunia.
Adapun haircut ratio adalah selisih antara harga efek di pasaran dan harga pembelian untuk dijual dalam suatu penyelesaian transaksi antara dua pihak.
Selama ini, sekuritas memang memiliki acuan yang sudah diberikan KPEI, meski demikian sekuritas memiliki hak prerogatif untuk menyesuaikan nilai haircut dengan alasan tertentu.
Dalam konteks perhitungan MKBD bagi sekuritas, haircut berarti faktor pengurang nilai pasar wajar efek sesuai dengan risikonya sebesar persentase tertentu dari nilai pasar wajar dari efek yang dimaksud.
Misalnya MKBD sebuah perusahaan sekuritas sebesar Rp 25 miliar, di mana Rp 15 miliar adalah tunai dan Rp 10 miliarnya dari saham, maka MKBD tersebut perlu dikalkukasi terlebih dahulu dengan memasukkan unsur haircut karena dari jumlah itu ada nilai sahamnya.
Adapun dalam konteks margin trading (transaksi pembelian saham dengan memanfaatkan pembiayaan dari perusahaan sekuritas atau broker/fasilitas pinjaman), haircut ratio adalah selisih antara harga efek di pasaran dan harga pembelian untuk dijual dalam suatu penyelesaian transaksi antara dua pihak.
Sebagai ilustrasi, jika portofolio si investor punya saham dengan nilai haircut besar, maka si investor punya nilai pengurang trading limit yang besar sehingga nilai saham yang dijadikan jaminan berkurang senilai besarnya haircut.
Misalnya, investor A memiliki saham dengan nilai pasar mencapai Rp 50 juta, dengan nilai haircut kecil (10%), maka nilai saham investor A setelah dikurangi haircut menjadi Rp 45 juta.
(tas/tas) Next Article KPEI Mau jadi Lembaga Kliring Derivatif A La Bursa London
