KPEI Mau jadi Lembaga Kliring Derivatif A La Bursa London

Monica Wareza, CNBC Indonesia
18 December 2019 14:01
Pengajuan baru akan dilakukan pada Juni 2020 mendatang menunggu aturan turunan yang mendukung peraturan BI terkait CCP.
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) tengah mempersiapkan diri untuk pengajuan menjadi lembaga kliring untuk transaksi derivatif alias central counterparty (CCP), lembaga ini akan dipilih dan ditunjuk oleh Bank Indonesia (BI). Pengajuan baru akan dilakukan pada Juni 2020 mendatang menunggu aturan turunan yang mendukung peraturan BI terkait CCP.

Direktur Utama KPEI Sunandar mengatakan saat ini KPEI terus melakukan persiapan, salah satunya adalah dari sisi permodalan. Hingga saat ini KPEI telah menerima setoran modal dari induk usahanya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) senilai Rp 150 miliar, sehingga modal KPEI saat ini sudah mencapai Rp 165 miliar.

"Persyaratannya terutama di permodalan yang harus kita penuhi. Minimal Rp 200 miliar modal disetornya dan itu kita sedang upayakan peningkatan modalnya untuk bisa memenuhi itu," kata Sunandar di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Penambahan modal ini akan dilakukan terus hingga genap Rp 200 miliar untuk memenuhi persyaratan BI. Adapun rencananya pengajuan ke BI baru akan dilakukan pada pertengahan tahun depan, mengingat saat ini BI masih mematangkan aturan pendukung berdirinya lembaga tersebut.

Selain dari permodalan, kata Sunandar, pengembangan sistem pendukung KPEI juga perlu dilakukan. Belum jelas berapa investasi yang diperlukan KPEI untuk pengembangan sistem tersebut.

"Masih memanfaatkan sistem yang sudah ada sekarang di pasar modal, karena tidak jauh berbeda, tapi tidak mungkin tidak ada customize. Harus dilakukan penyesuaian dan perubahan," katanya.

Masuknya KPEI ke pasar mata uang ini akan menambah lini bisnis KPEI yang selama ini masih berkutat di pasar saham dan pasar surat utang saja.

"Kalau selama ini di pasar modal saja, kita pengen memfasilitasi pasar keuangan juga. Jadi dari bursa, kemudian OTC [over the counter] ... jadi kedepannya makin luas. Nanti dengan melibatkan BI sudah masuk ke pasar keuangan," imbuh dia.

Adapun CCP ini disiapkan oleh BI untuk mengurusi urusan lindung nilai (hedging) mata uang jangka waktu yang lebih lama seperti tiga dan lima tahun.

Selain itu, juga untuk menarik masuk investor jangka panjang yang akan menanamkan dananya di dalam negeri. Biasanya, investor asing ini membutuhkan hedging untuk memastikan bahwa dananya yang diinvestasikannya tak mengalami kerugian.
(hps/hps) Next Article KPEI Berlakukan Kerja Terpisah & Work From Home

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular