
KPEI Berlakukan Kerja Terpisah & Work From Home
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
17 March 2020 17:26

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mulai menerapkan kebijakan pembagian area kerja (split operation) dan bekerja dari rumah (work from home) untuk pegawai.
Sekretaris Perusahaan KPEI, Reynant Hadi mengatakan, kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada 15 Maret 2020, dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19).
"PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah menerapkan pembagian area kerja (split operation) termasuk kebijakan bekerja dari rumah (work from home)," kata Reynant, dalam keterangan pers yang disampaikan, Selasa (17/3/2020).
Selama pemberlakuan pembagian area kerja, Self Regylatory Organization (SRO) pasar modal ini akan membatasi kegiatan-kegiatan seperti sosialisasi, rapat, maupun kegiatan lain yang memerlukan interaksi sejumlah orang.
Adapun operasional KPEI tetap berjalan normal dan tidak terjadi perubahan terhadap jam kerja operasional.
"KPEI juga akan selalu melakukan pemantauan dan koordinasi dengan setiap karyawan di lokasi-lokasi kerja dimaksud, untuk tetap menjaga kualitas layanan KPEI," terangnya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah menyesuaikan kegiatan operasional dengan menerapkan pembagian area kerja (split operation) di empat wilayah guna menghindari meluasnya penyebaran virus Corona.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajadi mengatakan, saat ini operasional bursa tidak ditempatkan di satu titik di kawasan Sudirman, melainkan dibagi menjadi empat wilayah.
"Kita sudah ada split operation, jadi kita beberapa sudah kita pisah, jadi 3-4 tempat, tidak kita sebutkan di mana, jauh-jauh, salah satunya ada di BSD [Tangerang]," terang Inarno, saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (16/3/2020).
Tidak hanya itu saja, kata Inarno, BEI membatasi pertemuan yang bersifat tatap muka. Namun, koordinasi tetap dilakukan seperti biasa melalui peranti elektronik.
"Direksi juga kita pecah jadi 4 tempat, rapat direksi tetap kita jalankan, tapi lewat elektronik," tuturnya.
(hps/hps) Next Article KPEI Mau jadi Lembaga Kliring Derivatif A La Bursa London
Sekretaris Perusahaan KPEI, Reynant Hadi mengatakan, kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada 15 Maret 2020, dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19).
"PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah menerapkan pembagian area kerja (split operation) termasuk kebijakan bekerja dari rumah (work from home)," kata Reynant, dalam keterangan pers yang disampaikan, Selasa (17/3/2020).
Selama pemberlakuan pembagian area kerja, Self Regylatory Organization (SRO) pasar modal ini akan membatasi kegiatan-kegiatan seperti sosialisasi, rapat, maupun kegiatan lain yang memerlukan interaksi sejumlah orang.
"KPEI juga akan selalu melakukan pemantauan dan koordinasi dengan setiap karyawan di lokasi-lokasi kerja dimaksud, untuk tetap menjaga kualitas layanan KPEI," terangnya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah menyesuaikan kegiatan operasional dengan menerapkan pembagian area kerja (split operation) di empat wilayah guna menghindari meluasnya penyebaran virus Corona.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajadi mengatakan, saat ini operasional bursa tidak ditempatkan di satu titik di kawasan Sudirman, melainkan dibagi menjadi empat wilayah.
"Kita sudah ada split operation, jadi kita beberapa sudah kita pisah, jadi 3-4 tempat, tidak kita sebutkan di mana, jauh-jauh, salah satunya ada di BSD [Tangerang]," terang Inarno, saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (16/3/2020).
Tidak hanya itu saja, kata Inarno, BEI membatasi pertemuan yang bersifat tatap muka. Namun, koordinasi tetap dilakukan seperti biasa melalui peranti elektronik.
"Direksi juga kita pecah jadi 4 tempat, rapat direksi tetap kita jalankan, tapi lewat elektronik," tuturnya.
(hps/hps) Next Article KPEI Mau jadi Lembaga Kliring Derivatif A La Bursa London
Most Popular